Akhirnya Tarif Ojek Online Diputuskan: Jabodetabek Rp 2.000 Per Kilometer, Lampung Rp 1.850
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Perhubungan akhirnya telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Berapa tarif ojek online di Lampung?
Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera (termasuk Lampung), Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Untuk zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp 1.850 per kilometernya dan tarif batas atasnya Rp 2.300.
Untuk biaya jasa minimalnya Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Biaya jasa minimal inimerupakan biaya yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh maksimal 4 kilometer.
“Jadi untuk (tarif) batas bawah Rp 2.000 (per kilometernya). Untuk (tarif batas) atasnya Rp 2.500. Itu yang Jabodetabek (zona II),” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Senin (25/3/2019).
Budi menambahkan, untuk di Jabodetabek biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
“(Biaya jasa minimalnya) Rp 8.000 sampai 10.000, tergantung aplikator (yang) menentukan," kata Budi. Besaran tarif ojek online ini akan mulai berlaku pada 1 Mei 2019.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ( ojek online).
Dalam aturan tersebut, diatur masalah formula perhitungan jasa (tarif ojek online).
Aturan itu tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Formula penghitungan tarif terdiri dari biaya langsung dan tak langsung.
Biaya langsung terbagi dari biaya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, penyusutan telepon seluler, pulsa serta profit mitra.
Adapun biaya tak langsung meliputi biaya penyewaan aplikasi.
• Barang Bukti Penting yang Sempat Dibuang Ini Akan Ungkap Misteri Hubungan Dosen dan Korban Siti
• Bagikan Momen di Swiss, Postingan Syahrini dan Reino Barack Beda Banget Jadi Sorotan
Negosiasi yang Alot
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, negoisasi antara pengemudi dan aplikator mengenai besaran tarif ojek online berjalan alot.
“Ada beberapa masukan, Rp 2.400 per kilometer, kurang lebih itulah dari pengemudi sudah nett," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Namun, lanjut Budi, angka tersebut tak disetujui oleh pihak aplikator. Pihak aplikator merasa angka itu terlalu tinggi.
“Kalau Rp 2.400 per km kemahalan nanti masyarakatnya meninggalkan. Rp 1.600 per km itu nett kali ya, kalau aplikator itu mintanya antara Rp 2.100 sampai Rp 2.000 per km. Kalau pengemudi Rp 2.400 per km sudah nett," kata Budi.
Sementara itu, Budi mengaku sulit mengabulkan permintaan dari pengemudi ojek online yang meminta tarif Rp 3.000 per kilometer.
Sebab, dikhawatirkan jika tarifnya kemahalan justru konsumen akan beralih ke alat transportasi lain.
"Taksi (online) aja Rp 3.500. Masa ini (ojek online) Rp 3.000 kan takut kehilangan (konsumen). Apalagi saat transportasi masal semakin bagus nanti masyarakat akan beralih ke angkutan umum. Semakin lama di Jakarta ada (banyak) pilihan (moda transportasi)," ujar Budi.
Sedangkan Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif ojek online sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.
"Kita sudah mentok Rp 3.000 kotor, atau Rp 2.400 bersih," ujar Wicaksono.
Pengertian kotor dalam tarif tersebut adalah belum termasuk potongan perusahaan aplikasi. Selama ini, perusahaan aplikasi akan memotong tarif ojek online hingga 20 persen.
Wicaksono menjelaskan, Kemenhub menawarkan tarif jauh di bawah permintaan pengemudi.
Tarif yang ditawarkan Kemhub berkisar Rp 2.000 per km bersih hingga Rp 2.800 per km kotor.
Di lain pihak, manajemen Grab Indonesia berharap Kemenhub selaku regulator bisa menetapkan tarif ojek online yang sesuai.
"Kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno.
Tri berpendapat, jika kenaikan tarif terlalu signifikan dampaknya akan dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas.
Dikhawatirkan, mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tanggaakan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau.
Sebab, salah satu studi independen menunjukkan bahwa sekitar 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000.
Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, berarti kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer.
"Mengingat sejumlah pertimbangan di atas, kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang (nantinya) mengatur (tentang) tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," kata Tri.
Belum adanya titik temu antara pengemudi dan aplikator membuat Kemenhub tak kunjung menetapkan tarif ojek online tersebut.
Seharusnya, jika negoisasi menemui titik temu tarif ojek online bisa ditetapkan pekan ini.
Meski negoisasi berjalan alot, Kemenhub tetap percaya diri bisa mengeluarkan tarif ojek online itu pada pekan depan.
“Memang banyak pertimbangan, tapi ada faktor lain, mundur lagi, tapi insya Allah mudah-mudahan minggu depan, beliau sampaikan Senin, Senin sudah," kata Budi.
Meski tarif per kilometernya belum disepakati, Kemenhub telah menentukan besaran tarif yang sama untuk jarak tertentu atau flag fall.
“Jadi jauh dekat (meskipun) di bawah 5 kilometer Rp. 10.000,” ujar Budi.
Budi menambahkan, tarif tersebut sudah disetujui oleh pengemudi dan aplikator.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tarif Ojek Online di Jabodetabek Rp 2.000 Per Kilometer"