Grafis Tribun Lampung

Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Secara Online

Penulis: dodi kurniawan
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Secara Online

Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Secara Online

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada berbagai cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Satu di antaranya mendaftar BPJS Kesehatan secara online.

Daftar BPJS Kesehatan via online memang sangat disarankan karena akan sangat memudahkan.

Anda tidak perlu repot-repot mengantre panjang di loket pendaftaran kantor BPJS Kesehatan.

Tahap pertama Anda perlu membuka website resmi BPJS Kesehatan di Situs BPJS Kesehatan.

Sebelum Anda mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan memberikan beberapa pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan.

Pada tampilan layar tersebut, setelah Anda membaca dengan saksama, Anda diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

Cara dan Syarat Rujukan Pasien BPJS Kesehatan atau JKN

Panduan Cara dan Syarat Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online:

Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Pakai Autodebit (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)
Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Pakai Autodebit (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)
Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Pakai Autodebit (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)
Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Pakai Autodebit (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)
Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Pakai Autodebit (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)
Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Pakai Autodebit (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

Berita Terkini