Kronologi Pengusaha Sembako Titip Uang Satu Karung Malah Hilang Saat Disimpan di Lemari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Pengusaha sembako kaget ketika menemukan uang yang disimpan kakak iparnya hilang.
Uang yang disimpan dalam karung itu hilang tanpa disadari pemiliknya.
Peristiwa yang membuat heboh ini berawal ketika Ketut Wandre (32), menitipkan uang kepada iparnya, Ketut Dekno.
Ketut Wandre adalah warga Dusun IV, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Ketua Wandre yang juga pedagang sembako ini sengaja menitipkan uang kepada adik iparnya karena jarang berada di rumah.
Bagaimana cerita lengkap uang satu karung itu bisa mendadak hilang dari lemari?
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo kepada wartawan tribunlampung.co.id, Selasa 26 Maret 2019 menjelaskan kronologinya.
Iptu Setio Budi Howo menjelaskan, uang milik Ketut Wandre (32), warga Dusun IV, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram berjumlah sekitar Rp 80 juta.
Usut punya usut, uang itu ternyata hilang dicuri.
Pelakunya adalah Sulistiono dan Wayan Sukadane.
Sulistiono (34), warga Dusun 4 RT 016 RW 004, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, dan Wayan Sukadane (31), warga Dusun III RT 012 RW 003, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
Sulistiono dan Wayan Sukadane menyambangi rumah Ketut Dekno, Rabu, 20 Maret 2019 lalu.
Dua pencuri menggasak Rp 80 juta di rumah Ketut Dekno.
Petugas Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing, Minggu, 24 Maret 2019.
Wayan Sukadane diringkus sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara Sulistiono ditangkap sekitar lima jam berselang.
• Harga dan Menu Kuliner Karaagee Oishi di Mal Boemi Kedaton, Tawarkan Kuliner Jepang nan Lezat
• Cara Gadai BPKB di Pegadaian, Syarat Gadai BPKB di Pegadaian buat Pegawai Swasta hingga PNS
• Kronologi Pembunuhan Pendeta Wanita Melinda Zidemi di OKI Sumsel, Korban Diduga Diperkosa 2 Pria
Ketut Suwiti, istri Ketut Dekno, mengatakan, kakak kandungnya menitipkan uang tersebut kepada suaminya sejak Mei 2018 lalu.
Meski tinggal satu rumah, Wandre menitipkan uang itu dengan alasan dirinya jarang berada di rumah.
Suwiti mengatakan, uang puluhan juta itu disimpan di lemari dengan dibungkus karung.
"Kakak saya menitipkan uang kepada suami saya. Saya juga tahu. Uang dia simpan di dalam lemari kayu, dan kuncinya kakak saya yang bawa," ujar Ketut Suwiti kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Selasa, 26 Maret 2019.
Suwiti menjelaskan, pencurian berawal saat ia dan suaminya pulang dari warung, Rabu, 20 Maret 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Suwiti kaget mendapati lemari tempatnya menyimpan uang sudah dalam kondisi terbuka.
"Kondisi pintu utama rumah nggak rusak. Begitu melihat ke bagian dalam, lemari sudah dalam kondisi terbuka dan kunci lemari rusak," beber Suwiti.
Ia menduga pelaku masuk dengan merusak jendela bagian belakang rumah.
Atas kejadian itu, Suwiti memberitahukan Ketut Wandre.
Lalu keduanya melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mendengar keterangan saksi-saksi, dan melakukan pengembangan perkara.
Hingga akhirnya dua pelaku atas nama Sulistiono dan Wayan Sukadane ditangkap," ujar Iptu Setio
Budi Howo, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa, 26 Maret 2019.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 28,5 juta.
Uang yang terbungkus kantong plastik itu ditemukan di rumah Sulistiono.
Sulistiono mengaku, uang hasil pencurian dibagi dua dengan Wayan.
• Gaji Anggota TNI Naik, Daftar Gaji Jenderal, Kolonel, Mayor Hingga Tamtama
• Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
• Ini Daftar dan Jadwal Film yang Diputar di Bioskop Lampung, All The Devils Men Tayang Mulai Hari Ini
Masing-masing mendapatkan bagian Rp 40 juta.
"Kita bagi dua. Uang kita gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," kata pria pengangguran itu kepada penyidik kepolisian.
Sementara Wayan Sukadane menjelaskan, rumah korban sudah lama diincar karena kerap ditinggal penghuninya.
Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
Setelah itu, mereka masuk ke bagian belakang dan masuk ke bagian dalam.
"Ada satu lemari yang terkunci di dalam rumah. Karena penasaran lalu kami kunci kami rusak dan terbuka, lalu ada uang di dalam karung," kata Wayan.
Wayan mengatakan, aksinya hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Sulistiono dan Wayan Sukadane akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Jangan lupa subscribe channel video YouTube Tribunlampung.co.id di bawah ini: