Pendapat Pengamat Hukum soal Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Zainudin Hasan

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Pendapat Pengamat Hukum soal Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Zainudin Hasan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tuntutan 15 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan dinilai sudah tepat.

Hal itu dikatakan pengamat hukum Eko Raharjo.

Eko mengatakan, sebagai penyelenggara pemerintahan, Zainudin Hasan seharusnya bisa memanfaatkan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat Lampung Selatan.

Tetapi, Zainudin Hasan malah menggunakan anggaran daerah untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.

“Apalagi peran Zainudin Hasan dalam perkara ini, seperti pengakuan sejumlah saksi yang terungkap dalam persidangan, memang aliran dana yang disetorkan mengarah pada terdakwa, dan banyak digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung ini, Senin, 1 April 2019.

“Kita juga mengapresiasi JPU yang juga menuntut terdakwa dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang). Karena selama ini banyak perkara korupsi, khususnya di Lampung, yang tidak meng-juncto-kan pasal TPPU kepada terdakwanya.”

Menurut Eko, adanya tindak pidana TPPU ini paling tidak akan membuat efek jera bagi pelaku pidana korupsi.

Selain Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 Miliar

Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan

Karena selain harus menjalani hukuman penjara, hartanya yang berkaitan dengan tindak pidana akan disita oleh negara.

“Masyarakat saat ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim atas perkara ini. Jikapun nantinya terdakwa keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis, ia masih punya upaya hukum, yakni banding. Sebaliknya, jika JPU merasa putusan nantinya tidak sesuai dengan tuntutan, mereka pun punya upaya untuk banding,” beber Eko.

“Kita berharap banyaknya kasus korupsi yang akhir-akhir ini terjadi di Lampung dan melibatkan kepala daerah akan menjadikan pejabat-pejabat dan kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan dengan amanah, sesuai UU, dan tidak melanggar aturan ataupun melakukan tindakan yang tidak terpuji.

Uang Pengganti Rp 66 Miliar

Selain hukuman pidana 15 tahun penjara dan pencabutan hak politik, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan juga dijatuhi pidana tambahan.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, Zainudin Hasan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim bersifat tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan harta benda. Dan jika harta benda belum mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ungkap Wawan setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Wawan menyebutkan, dalam tuntutan ini, pihaknya menyimpulkan bahwa empat dakwaan yang telah disampaikan di depan persidangan terbukti.

"Semua terbukti, yakni pasal 12 a mengenai proyek di PUPR, pasal 12i mengenai dia ikut proyek di PUPR, 12b yakni gratifikasi, kemudian pasal 3 mengenai TPPU," ujarnya.

Meski demikian, Wawan mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan dalam pengetikan poin dakwaan kepada Zainudin Hasan.

"Yang salah penulisan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya.

• Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan

Atas kesalahan tersebut, jaksa sempat meminta maaf dan memberikan klarifikasi di hadapan majelis hakim saat membacakan surat tuntutan.

"Kami tadi juga telah memberikan klarifikasi kepada majelis hakim.

Kami mengaku salah karena telah salah ketik," tuturnya.

Kesalahan ini karena pengetikan pasal tentang TPPU yang diterapkan adalah undang-undang yang lama.

"Yang salah di sana. Harusnya yang baru yakni pasal 3. Tapi, kami ketik undang-undang yang lama. Di situ yang salah. Tapi pada dasarnya semua uraian kami sudah tepat dan kami yakini benar," bebernya.

Lebih Pedulikan Istri

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku tidak terlalu peduli dituntut 15 tahun penjara.

Zainudin Hasan mengaku lebih memikirkan istrinya yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit.

"Saya gak mikir tuntutan. Istri saya yang dipikirkan," ungkap Zainudin setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 1 April 2019.

Hal itu dikatakan Zainudin Hasan karena permohonan menemani istrinya yang akan melahirkan di Jakarta tidak dikabulkan majelis hakim.

Menyinggung soal istrinya, Zainudin menyebut majelis hakim tidak punya hati nurani.

"Gak punya hati nurani. Ini menyangkut nyawa," imbuhnya sembari berjalan menuju mobil tahanan.

Meski demikian, Zainudin mengaku hanya bisa berserah diri dan terus berdoa kepada Tuhan.

"Mudah-mudahan Allah membukakan pintu hatinya (majelis hakim)," ujar Zainudin Hasan sembari terus berjalan.

• Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politik 5 Tahun

Zainudin Hasan menambahkan, majelis hakim tidak bersikap adil dan tidak berpikir secara rasional. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Berita Terkini