Tribun Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung Sebut Penerapan Tarif Tol Lampung Adalah Wajar

Penulis: hanif mustafa
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemacetan panjang kembali terjadi di ruas jalan tol menuju Terbanggi Besar, Minggu sore 24 Maret 2019. Karena jalan tol menuju Terbanggi Besar ditutup, semua kendaraan akhirnya menumpuk di pintu tol Gunung Sugih.

TRIBUNLAMLUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tarif tol Lampung atau jalan tol trans Sumatera (JTTS) disambut baik masyarakat, asalkan tarif masih wajar.

Maisari, warga Way Halim, Bandar Lampung, mengatakan, penerapan tarif jalan tol merupakan hal yang lumrah mengingat jalan tol yang ada di Jawa juga diterapkan tarif.

"Kalau tarif kan dimana-mana jalan tol dikenakan tarif," ungkapnya, Rabu 3 April 2019.

Maisari pun tak menyadari jika dalam sebulan ini sejak diresmikannya JTTS masih belum dikenakan tarif.

"Kemarin sih coba lewat dari gerbang Kota Baru ke Bakauheni, tapi gak sadar kalau tak ada tarif, kan pakai eMoney jadi gak dicek," ucapnya.

Meski demikian, Maisari menyambut baik dengan akan adanya penetapan tarif di JTTS.

"Ya, asalkan tarifnya normal dan wajar, gak terlalu mahal," jawabnya.

Ia pun berharap tarif yang diterapkan bisa sejajar dengan tarif jalan tol yang diterapkan di beberapa daerah khususnya Jawa.

"Asal jangan dua kali lipat dari yang sono (jawa), kayak mau apa orang pasti pilih tol, cepet soalnya, bisanya dua sampai tiga jam sampai Bakauheni ini gak nyampai, rasanya sebentar," tandasnya.

Tarif Tol Lampung Tahun 2019 serta Harga Tiket Kapal Eksekutif dan Reguler Pelabuhan Merak-Bakauheni

Hal senada diungkapkan Joshua, warga Kelapa Tiga, Bandar Lampung. 

Ia berharap penerapan tarif tol Lampung tidak terlampau mahal.

"Ya yang sesuai lah," ujarnya.

"Kalau tarif mau gak mau harus diterapkan dimana-mana juga gitu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, sebentar lagi tol Lampung atau jalan tol trans Sumatera (JTTS) akan dikenakan tarif.

Besaran tarif tol Lampung telah dikeluarkan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Terkait dengan telah keluarnya SK penetapan tarif tol Lampung, Kepala Cabang PT. Hutama Karya Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan memang benar penetapan tarif telah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

Namun dirinya belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT. Hutama Karya Tol di Jakarta.

“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tarif tol Lampung sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR. Tetapi kami masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (3/4/2019).

Lebih lanjut Hanung mengatakan saat ini PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar akan melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan tarif tol ini.

Untuk waktu penerapan tarif, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan penerapan tarif tol dimulai.

Karena saat ini hal tersebut masih dirumuskan manajemen PT. Hutama Karya Tol pusat di Jakarta.

“Untuk kapan dimulainya penerapan tarif, kami masih menunggu dari manajemen pusat. Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tarif kepada pengguna jasa,” terang dirinya.

Informasi yang Tribunlampung.co.id dapatkan, daftar tarif tol Lampung telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor : 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar tertanggal 3 April 2019.

Dalam SK tersebut kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.

Golongan I sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus kecil.

Golongan II mobil truk atau bus dengan dua gandar (as roda), golongan III mobil tiga gandar, golongan IV kendaraan dengan 4 gandar dan golongan V kendaraan dengan 5 gandar.

Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tarif tol untuk Bakauheni – Terbanggi untuk kendaraan golongan I mencapai 112.500, golongan II dan III Rp. 168.500 dan golongan IV dan V sebesar Rp. 224.500.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Tags:

Berita Terkini