Komponen THR PNS, Polri, dan TNI Cair 24 Mei, Ternyata Jumlahnya Beda dengan Tahun Lalu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jadwal pencairan THR PNS & TNI/Polri telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Rencananya jadwal pencairan THR PNS & TNI/Polri dibayarkan setidaknya pada akhir Mei 2019 mendatang.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, disebutkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS & TNI/Polri, yakni pada tanggal 24 Mei 2019.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com (grup SURYA.co.id), Rabu (8/5/2019).
Ridwan menambahkan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan. Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya dikutip dari artikel 'Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya'.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.
Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
Namun, kala itu belum ditentukan berapa besar nominalnya.
Kemudian pencairan THR PNS & TNI/Polri ini dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Namun ketika ditanya rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.
Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.
Sementara tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.
Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.
"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.
Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS akan sedikit berbeda dari tahun sebelumnya.
Tahun 2019 ini, THR dan Gaji ke-13 PNS akan dibayarkan lebih cepat seperti yang telah tercatat dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
Terkait hal itu, Kemkeu telah memberi penjelasan soal latar belakang pencairan THR dan Gaji ke-13 yang lebih cepat pada tahun ini.
Pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa dikutip dari artikel Kontan.co.id dalam artikel berjudul 'THR PNS cair lebih cepat, berikut penjelasan dari Kemkeu'.
Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada April 2019 pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.
Dalam surat keterangan yang diterbitkan oleh Kemkeu disebutkan, mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, maka diharapkan PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
"Tidak ada kaitan dengan Pilpres. Kebijakan penggajian sudah diamanatkan di UU APBN tahun 2019 yang berlaku sejak Januari 2019," ujar Askolani.
Karena itu, lanjut Askolani, penyelesaian regulasi dan implementasi PP tersebut memang harus dipercepat pemerintah sesuai engan ketentuan dan mekanisme serta perundangan yang berlaku.
Sementara itu, dalam surat tersebut juga diterangkan bahwa PP Pemberian THR tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB menjadi dasar dalam penyusnan THR tahun 2019 dan Gaji ke-13.