Mengaku Polisi, Komplotan Begal Bawa Kabur Mobil dan Sandera 2 Orang di Lampung, 2 Pelaku Tertangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Mengaku Polisi, Komplotan Begal Bawa Kabur Mobil dan Sandera 2 Orang di Lampung, 2 Pelaku Tertangkap.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polisi menangkap dua dari enam komplotan begal yang membawa kabur mobil dan sempat sandera dua orang.

Peristiwa begal membawa kabur mobil dan sandera dua orang terjadi di Tulangbawang Barat.

Polsek Tulangbawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua dari enam pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) mobil yang terjadi di Jalan Lintas, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kedua tersangka, yakni Suhaimi (37), warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.

Dan, Perisal (36), warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.

Kapolsek Tulangbawang Tengah (TBT) Kompol Zulfikar mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 05.30 WIB.

Penangkapan pelaku merujuk laporan dari Muhammad Thaiyeb (58), warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/91/V/2019/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Tuba Tengah, tanggal 14 Mei 2019 tentang tindak pidana curas.

Lasimin Begal Sadis Jalinbar Ditembak, Catatan Kejahatan di Polisi Ada Korban Rugi Rp 100 Juta

"Korban mengalami kerugian Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up, warna hitam, BE 8615 KV, yang ditaksir seharga Rp 100 Juta," kata Zulfikar, Rabu (15/5/2019).

"Mobil tersebut dicuri oleh dua tersangka bersama empat rekannya," lanjut Zulfikar.

Keempat orang rekan kedua tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Suhaimi dan Perisal bersama empat rekan mereka beraksi pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketika itu, saksi Maprizal (44) bersama saksi Iskandar (47) sedang dalam perjalanan mengantarkan minyak makan.

Mereka menggunakan mobil carry pick up warna hitam bernopol BE 8615 KV.

Keduanya hendak ke Pasar Panaragan Jaya.

Di tengah perjalanan, satu unit minibus tiba-tiba datang.

Mobil tersebut langsung memepet mobil yang dikendarai saksi.

Hal itu membuat saksi memberhentikan laju mobil yang ia kendarai.

Menakutkan, Kondisi Ramai di Bandar Lampung Begal Todongkan Senjata Api ke Korbannya Terekam CCTV

Setelah berhenti, seorang pelaku langsung turun dari mobil minibus.

Ia mengaku anggota polisi.

Pelaku langsung masuk ke dalam mobil korban.

Ia menyandera Maprizal dan Iskandar.

Kemudian, ia meminta uang tebusan kepada keluarga keduanya.

"Setelah uang tebusan tersebut diterima oleh para pelaku sebesar Rp 10 Juta, para pelaku lalu meninggalkan kedua korban di Simpang PU perbatasan antara Tulangvawang Tengah dengan Tumijajar."

"Kemudian, pelaku membawa kabur mobil carry pick up tersebut,” kata Zulfikar.

Berbekal laporan dari korban, polisi langsung mencari keberadaan para pelaku.

Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua dari enam pelaku begal tersebut.

Saat akan ditangkap, kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.

Polwan Cantik Malam-malam Cari Begal di Lampung hingga Pulang Pagi Pakai Baju Seksi, Ternyata . . .

Sehingga, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki para pelaku.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Mobil Suzuki Carry ST-150 Pick Up warna hitam BE 8615 KV beserta STNK.

Mobil Minubus Toyota Avanza warna hitam beserta STNK, yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.

Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 535 ribu, kayu warna cokelat panjang sekira 50 cm, sajam jenis badik bersarung kayu warna berwarna cokelat kuning panjang sekira 30 cm, dan ponsel Samsung lipat warna putih.

"Dua pelaku yang sudah ditahan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulangbawang Tengah."

Hanya Butuh Sehari, Begal Asal Lampung Tengah Ini Berhasil Diciduk Saat Duduk di Pinggir Jalan

"Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kapolsek. (tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Berita Terkini