Dijanjikan Duit Rp 100 Juta, Tiga Oknum PPK Ubah Suara Caleg Gerindra dari 185 Jadi 1.137 Suara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENGKULU - Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu, Kamis (16/5/2019).
Ketiga PPK tersebut yakni Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona jadi tersangka dalam dugaan manupulasi data hasil Pemilihan Umum 17 April 2019.
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiga oknum PKK ini sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.
"Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta, dan berhasil ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres dalam keterangan press rilis di Aula Mapolres Seluma, Kamis.
Menurutnya, ketiga orang tersangka tersebut telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria, dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.
• 5 Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo
• Suasana Mencekam Kerusuhan di Lapas Narkotika Langkat, Ambulans Terguling Deretan Motor Terbakar
• Bocah 6 Tahun Tewas Tersedak Bakso, Identitas Korban yang Terungkap serta Pengakuan Tukang Bakso
Ketiga oknum PPK tersebut terbukti melakukan perubahan terhadap hasil pemilu dengan cara mengubah semua kertas mulai dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga telah berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.
"Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu Caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra," katanya.
Sementara itu, dari perkembangan yang dilakukan oleh pihak Polres Seluma, ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini, diberikan iming-iming uang sejumlah Rp 100 juta dari seorang elit politik yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh pihak Polres Seluma.
Sedangkan untuk uang itu sendiri telah mereka terima sebesar Rp 55 juta, digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Uang yang telah mereka terima sekitar Rp 55 juta, dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," jelasnya.
• Prediksi Peristiwa Saat Pengumuman Hasil Pilpres 2019, Mahfud MD Sebut Ada tapi Tak Gaduh
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang tindak Pidana pelanggaran Pemilu dengan ancaman kurungan Pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 Juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan Rp 100 Juta Gelembungkan Suara Caleg Gerindra, 3 Oknum PPK di Bengkulu Diringkus Polisi"