WhatsApp (WA) Diblokir, Instagram dan Facebook Down, AJI Nilai Pemerintah Langgar Undang-Undang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. WhatsApp (WA) Diblokir, Instagram dan Facebook Down, AJI Nilai Pemerintah Langgar Undang-Undang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pertanyaan publik sampai kapan WhatsApp (WA) diblokir, mulai menemui jawaban pada Kamis, 23 Mei 2019.

Selain WhatsApp down, Instagram dan Facebook turut down alias error sejak Rabu, 22 Mei 2019.

Publik pun mulai bertanya sampai kapan WhatsApp (WA) diblokir, termasuk Instagram dan Facebook down.

Dalam wawancara dengan KOMPAS TV pada Kamis 23 Mei 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa pembatasan itu tanpa batas waktu.

Dalam wawancara itu, aplikasi Whatsapp (WA), Instagram (IG), dan Facebook (FB) akan terus mengalami gangguan jika situasi belum pulih.

Begitupula sebaliknya, jika situasi segera pulih, maka gangguan aplikasi Whatsapp (WA), Instagram (IG), dan Facebook (FB) bisa segera berhenti.

Sekadar diketahui, gangguan aplikasi Whatsapp (WA) Instagram (IG) dan Facebook (FB) terjadi sejak Rabu (22/5/2019).

Gangguan tersebut bukan berarti pengguna tidak bisa mengaksesnya.

Sampai Kapan WhatsApp (WA) dan Medsos Lain Diblokir? Ini Jawaban Pemerintah

Untuk Whatsapp (WA), pengguna tidak bisa mengirim gambar, video.

Selain itu, sejumlah pengguna melaporkan tidak bisa menggunakan web.whatsapp.com.

Sementara, gangguan Facebook dan Instagram berupa kesulitan mengakses aplikasi tersebut.

Gangguan itu terjadi di semua provider smartphone, baik Telkomsel, Indosat, XL, juga jaringan internet yang lain semisal Indihome.

Jika dicek di situs web downdetector.com, gangguan terjadi di hampir seluruh kota besar di pulau Jawa, meliputi Jakarta, Bogor, Bandung, Semarang, Salatiga, Yogyakarta, Surabaya, Pasuruan, dan Malang.

Jakarta menjadi kota terparah yang mengalami gangguan tersebut.

Menggunakan VPN

Untuk mengatasi gangguan tersebut, sebagian pengguna mencoba celah internet dengan VPN.

VPN merupakan Virtual Private Network.

Pengertian VPN adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara pribadi (private) melalui jaringan publik (internet).

• Sampai Kapan WhatsApp (WA) dan Medsos Lain Diblokir? Ini Jawaban Pemerintah

Lantas, apakah penggunaan VPN untuk mengakali FB, IG, dan WA beroperasi normal, aman?

Melansir dari laman lifehacker.co.uk, peneliti dari CSIRO, UC Barkeley, UNSW Sydney, dan UCSI mengungkapkan penggunaan VPN di smartphone sangat berisiko.

Terlebih lagi, penelitian terbaru dari Queen Mary University of London yang dilakukan oleh Gareth Tyson, VPN berpotensi membocorkan informasi lebih dari yang kamu pikirkan.

Penelitian Tyson meneliti 14 VPN terkenal yang ada di pasaran, dan menemukan 11 di antaranya berpotensi menimbulkan kebocoran informasi pribadi.

Ia menyebutkan bahwa kebocoran yang paling sering terjadi ditemukan ketika menjelajahi website.

Jadi ketika berinteraksi dengan situs web, kamu tidak akan lagi seanonim yang kamu pikirkan.

Lebih lanjut, website lifehacker.co.uk mengimbau pengguna VPN untuk sadar bahwa data pribadi kamu mungkin sudah tidak ‘pribadi’ lagi.

Hal serupa juga diungkap Herry SW, pemerhati telekomunikasi Surabaya, VPN merupakan jalur milik pihak ketiga.

"Dengan VPN itu seperti dari A mau ke B, tapi lewat C. Bila C baik hati mungkin aman, tapi kan tidak ada makan siang gratis, keamanannya tidak terjamin," kata Herry, Kamis (23/5/2019).

Diakui Herry, pengguna medsos yang menggunakan VPN sebagai jalurnya, semua komunikasinya bisa terpantau VPN.

• Daftar Daerah Alami Facebook Down, Instagram Down, dan WhatsApp Down, Cara Tetap Lancar Diungkap

Kemudian, bila "baik hatinya" sedang tidak ada, itu bisa memanfaatkan banyak hal.

Pemerintah Batasi

Sebelumnya, pemerintah memberikan pernyataan bahwa mereka membatasi masyarakat dalam mengakses media sosial (medsos) pada Rabu (22/5/2019).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Menurut Wiranto, pembatasan akses ke media sosial tersebut bersifat sementara.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

"Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial," kata Wiranto.

"Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," kata Wiranto.

Wiranto didampingi Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkominfo Rudiantara, dan pejabat lain.

Dalam jumpa pers tersebut, mereka menjelaskan kronologi kerusuhan dan fakta-fakta yang ditemukan kepolisian.

Setelah kerusuhan tersebut, beredar berbagai informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat.

Pemerintah melihat, berdasarkan rangkaian peristiwa hingga kerusuhan pecah, terlihat ada upaya membuat kekacauan nasional.

Hal itu terlihat dari pernyataan tokoh-tokoh yang kemudian menyalahkan aparat keamanan atas jatuhnya korban jiwa.

Wiranto melihat ada upaya membangun kebencian hingga anti kepada pemerintah.

Padahal, kata dia, ada aksi brutal yang dilakukan kelompok lain selain pengunjuk rasa.

Mereka menyerang petugas, merusak asrama Polri di Petamburan, membakar sejumlah kendaraan, dan aksi brutal lain.

Dengan pernyataan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada Kamis (23/5/2019), maka pertanyaan sampai kapan WhatsApp (WA) diblokir sudah terjawab.

Desak Pemerintah Cabut Kebijakan

Aliansi Jurnalis Independen ( AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

AJI menilai, langkah pemerintah tersebut tidak sesuai Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, langkah pemerintah juga tak sesuai Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

"Kami menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah ini ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum. Namun, kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar," kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2019).

Abdul Manan menegaskan, AJI menolak segala macam provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian yang bisa tersebar di media sosial.

Sebab, provokasi tersebut bisa memicu dan memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi.

Namun, ia menilai pemerintah juga tidak bisa melanggar UU dengan membatasi akses masyarakat terhadap media sosial.

Misalnya pemerintah bisa meminta kepada penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan berita hoaks dan fitnah.

"Kami mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

Cara Biar Facebook, Instagram, dan WhatsApp Tetap Lancar, Jadi Trending Topic di Twitter

Pemerintah sebelumnya membatasi akses medsos dan aplikasi berkirim pesan untuk mencegah penyebaran hoaks dan provokasi kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul AJI Nilai Langkah Pemerintah Batasi Akses Medsos Tak Sesuai UUD dan surya.co.id dengan judul Kenapa Sosmed: FB, Whatsapp (WA), Instagram (IG) Error & Kapan Berakhirnya? Ini Jawaban Menteri

Berita Terkini