Mantan Jenderal Polisi Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

Mantan Jenderal Polisi Eks Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6/2019).

Namun, Argo belum membeberkan waktu penetapan tersangka tersebut. Ia hanya menyebutkan jika penetapan dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedianya Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB.

Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu.

Ia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk dijadwalkan ulang," ungkap Yani.

Yani menyebut Sofyan akan siap hadir dalam pemeriksaan berikutnya jika sudah sembuh.

Namun, untuk waktu pemeriksaan lanjutan ia serahkan ke penyidik.

Menurut Yani, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Pelapor kliennya, kata dia, sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.

"Laporannya yang waktu itu ngelapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana," pungkasnya. 

Tokoh ditangkap kasus makar 

Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

"Sudah tersangka," kata Brigjen Dedi.

Kivlan sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, kliennya sudah mengklarifikasi kepada penyidik bahwa tidak ada niatan Kivlan untuk makar dalam unjuk rasa pada 9 Mei 2019.

Pitra pun menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

"Kami merasa difitnah dengan laporan polisi tersebut dan telah kami klarifikasi, bahwa kami tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah seperti dalam pasal makar.

Kami hanya protes, berunjuk rasa terhadap kecolongan-kecolongan (dalam pemilu). Dan itu (unjuk rasa) hanya dilakukan di Bawaslu dan KPU," kata Pitra.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. 

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen telah diperiksa oleh penyidik selama lima jam, pada Senin (13/5/2019).

Kivlan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Mantan Danjen Kopassus Soenarko

Selain Kivlan Zen, Mantan Komandan Detasemen Kopassus Soenarko juga ditangkap polisi dan anggota Polisi Militer TNI atas dugaan makar dan penyelundupan senjata untuk aksi massa 22 Mei.

Soenarko ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta.

Sebelumnya, pada Senin (20/5/2019), Soenarko dilaporkan seorang pengacara bernama Humisar Sahala ke Bareskrim Polri. Sahala menuding Soenarko terlibat makar.

Adapun Soenarko dilaporkan atas pernyataan dalam video yang beredar di situs Youtube.

Dalam video berdurasi 2 menit 55 detik itu, Soenarko memerintahkan hadirin untuk mengepung KPU dan istana.

“Kalau tanggal 22 diumumkan Jokowi menang, kita lakukan tutup dahulu KPU, mungkin ada yang tutup Istana dengan Senayan, tapi dalam jumlah besar. Kalau jumlah besar, polisi juga bingung. Kalau tentara, yakin dia tidak akan bertindak keras,” ujar Soenarko dalam video itu.

Laporan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim.
 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Jadi Tersangka Kasus Makar", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/06/10/13462131/mantan-kapolda-metro-jaya-sofyan-jacob-jadi-tersangka-kasus-makar

Berita Terkini