Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANJUNG RAJA - Aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka Dian Iko Saputra alias Iko (21), bersama rekannya Beben Supriyanto (23), terbilang cukup sadis.
Kedua warga Dusun II Talang Ilir, Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara ini, sempat melukai korban Febri Hartina (28), hingga mengalami luka sayat di bagian lehernya dan korban dibuang ke dalam jurang.
Aksinya dilakukan saat kedua tersangka hendak merampas paksa satu unit kendaraan roda dua jenis NMax milik korban.
Peristiwa pembegalan terjadi delapan bulan lalu, tepatmya Minggu (25/11/2018), sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan setapak Gendot Dusun III Karangsambung, Desa Tanjungbaringin, Kecamatan Tanjungraja, Lampung Utara.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Tanjungraja Inspektur Satu Darson Elidi menyampaikan, dari pengakuan tersangka, antara tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan.
“Kedua tersangka bersama korban selama ini berteman. Namun keduanya terlibat persekongkolan untuk menguasai barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis NMax,” jelas Iptu Darson Elidi, Senin (8/7/2019).
Tersangka Iko diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungraja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek setempat, Minggu (7/7/2019).
• 5 Berita Lampung Terpopuler Minggu 7 Juli 2019, Drama Mantan Kades Sandera 2 Warga dan Truk
Pemuda ini diamankan setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Beben, yang lebih dahulu tertangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dasar laporan korban, terang Darson Elidi, peristiwa bermula saat tersangka Beben bersama Iko bersekongkol merampas kendaraan milik Febri Hartina, warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
“Ketika itu, Beben mengajak Iko untuk mengantarkannya menemui Febri di tempat yang telah dijanjikan,” ujarnya.
Saat bertemu di ujung kampung Desa Bojong Barat, Beben lalu berboncengan dengan Febri mengendarai motor NMax milik korban.
Sedangkan Iko ikut mengiringi dengan mengendarai sepeda motornya dari arah belakang.
“Mereka menuju Gunung Gendot Desa Tanjungraja. Sesampai di sebuah gerai waralaba di Desa Tanjungraja, korban Febri membeli rokok dan minuman. Disaat itulah Beben dan Iko merencanakan mengambil sepeda motor milik korban,” kata dia.
Setelah mendapatkan apa yang dibeli, lanjut Darson Elidi, merekapun melanjutkan perjalanan ke Gunung Gendot.
Saat tiba di tempat yang sepi berupa jalan setapak, Beben menghentikan kendaraan yang dibawanya bersama korban.
• Dua Putera Lampung Daftar Jadi Capim KPK, Dr Ery Setyanegara Bersaing dengan Irjen Pol Ike Edwin
“Disitulah Beben langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkan sebelumnya dan langsung ditodongkan ke leher korban. Saat itu, korban yang merasa panik dan ketakutan sempat memberontak,” urai Darson.
Akibatnya pisau ditodongkan di leher korban menyayat lehernya juga jilbab yang ia kenakan terlepas.
Korban yang sudah bersimbah darah itu lalu didorong oleh Beben hingga terjatuh.
“Korban sempat teriak minta tolong. Karena panik dan takut aksinya diketahui warga, Beben langsung menusukkan pisau ke kepala dan badan korban berulang kali,” ujar Darson.
Tak sampai disitu, korban yang sudah tidak berdaya dan dalam keadaan sekarat itu dibuang ke tebing jurang.
Lantas, ia langsung menemui rekannya Iko yang sudah menunggu di Jembatan Air Arum Desa Tanjungberingin, untuk membawa kabur sepeda motor NMax hasil kejahatan.
“Saat ini, tersangka Iko sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkas dia.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi