Tribun Pringsewu

Terbukti Markup Dana Desa Tapi Tak Dapat Sanksi, Warga Demo Kepala Pekon di Pringsewu Diberhentikan

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga demo minta berhentikan kepala desa yang terbukti markup dana desa karena tidak diproses hukum.

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala pekon/desa terbukti mark up Dana Desa, sejumlah warga di Kabupaten Pringsewu beramai-ramai mendatangi Pemkab Pringsewu melakukan aksi damai, Senin (8/7/2019).

Mereka meminta kepala desanya diberhentikan dari jabatannya.

Adapun desanya adalah Desa/Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

"Kami tidak mau dipimpin kepala desa yang seperti itu (terindikasi melakukan praktik korupsi)," ungkap Koordinator Aksi Warga Desa Sukaratu Edwin, Senin.

Dia mengungkapkan, bahwa terkait perkara dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, pada 31 Mei 2018.

Kejari telah melakukan penyelidikkan dan berhasil mendapati kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Namun, tambah dia, Kejari dalam ekspose dengan tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memberi toleransi waktu 10 hari buat pengembalian nilai kerugian tersebut.

Menurut kejari, tambah Edwin, dalam penanganan penyalahgunaan wewenang itu diatur dalam UU No 30 Tahun 2014.

8 Pekon Dapat Pembinaan Inspektorat Tanggamus, Tahun Depan Penyeleweng Dana Desa Langsung Ditindak!

Dimana penanganan penyelenggaraan negara harus berkoordinasi dengan APIP.

Ironisnya, lanjut Edwin, hingga saat ini, setelah mengembalikan kerugian negara, kepala pekon yang dimaksud tidak mendapat sanksi atas perbuatannya tersebut.

Oleh karena itu lah, Edwin bersama warga Pekon Sukaratu mendatangi Pemkab Pringsewu menuntut supaya kepala daerah menjatuhkan sanksi. "Sanksinya kami minta dicopot," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negri Pringsewu berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai total Rp 529.259.100 dari dana desa.

Anggaran tersebut dari tiga desa yang mendapat pembinaan khusus atas pengelolaan dana desa di tahun 2018 lalu.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu WIbianto mengatakan, anggaran senilai itu dari tiga desa/pekon di wilayah Bumi Jejama Secancanan.

Dia mengungkapkan, ketiga pekon adalah Pekon Sukaratu Kecamatan Pagelaran Rp 254.132.100, Pekon Sukoharjo 4 Kecamatan Sukoharjo senilai Rp 153.127.000, dan Pekon Sinarmulya Kecamatan Banyumas Rp 122.000.000.

Pengembalian dana itu, kata dia, dari beberapa item pekerjaan seperti talud dan jalan onderlagh.

Bayu mengungkapkan, bahwa dana yang dikembalikan tersebut merupakan selisih dari RAB (Rencana Anggaran Biaya).

"Karena sudah ada pengembalian, jadi nggak diproses. Tapi tidak menutup kemungkinan apa bila ada bukti-bukti baru akan tetap diproses," ujarnya.

8 Pekon di Tanggamus Berpotensi Terjerat Hukum Selewengkan Dana Desa

Untuk lebih menekan tindak korupsi di desa, kata Bayu, Kejaksaan Negri Pringsewu memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa dalam perspektif penanganan tindak pidana korupsi, Rabu (20/2/2019) kemarin, di Ballroom Hotel Urban Style by Frontone Pringsewu.

Sejumlah 126 pekon penerima dana desa hadir sebagai peserta.

Kepala Kejaksaan Negri Pringsewu Asep Sontani Sunarya menjadi narasumber dalam sosialisasi itu, serta Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Kejari Pringsewu Bayu Wibianto. Juga menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Krisyadi.

Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, dalam acara yang dibuka Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan kegiatan penerangan hukum merupakan salah satu program kerja Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam rangka preventif.

Terutama dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya terkait dana desa.

"Sekaligus untuk mensosialisasikan kapasitas dan kewenangan Kejaksaan sebagai TP4 (Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan TP 4).

Mantan Koordinator Pidsus Kejati Lampung tersebut, menambahkan, TP4 akan fokus pada pendekatan preventif.

Yakni melalui upaya-upaya yang dilakukan untuk memastikan agar pemberantasan korupsi sejalan dengan penegakan hukum, secara efektif dan optimal demi kepentingan rakyat.

(tribunlampung.co.id/robertus didik)

Berita Terkini