Reka Ulang Pembunuhan Sadis di Bandar Lampung, Hairul Gorok Leher Suhendi Saat Tak Berdaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Reka adegan kasus pembunuhan di rumah duka Yayasan Tolong Menolong sebulan silam mengungkap fakta mengejutkan.
Ternyata tersangka Hairul (38) sempat menggorok leher Suhendi (42) saat tak berdaya.
Hal ini tergambar saat Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang terjadi di Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Minggu 16 Juni 2019 lalu.
Reka adegan dilakukan di lapangan tenis Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 15 Juli 2019, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
Polisi mendatangkan dua orang saksi asli, yakni Gunawan dan Sumarno.
Ada pula dua orang saksi pengganti, yakni untuk saksi Anan dan korban Suhendi.
Sementara dua tersangka, yakni adik-kakak Hairul (38) dan Dedi Saputra (33), berperan langsung dalam adegan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Suhendi.
Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tersangka Hairul memeragakan peristiwa pembunuhan itu.
Peristiwa bermula saat ia didatangi oleh korban Suhendi.
• Suami Bakar Istri Hidup-hidup hingga Tewas, Pelaku Kritis Setelah Bacok Tenggorokannya
• Penemuan Mayat di Pesawahan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kakak Beradik Pembunuh Suhendi
Dalam adegan pertama, sekitar pukul 20.00 WIB, Hairul yang tengah berjaga malam bersama Gunawan didatangi oleh korban Suhendi.
Selanjutnya ketiganya menenggak minuman keras di Yayasan Tolong Menolong.
Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Gunawan memutuskan pergi dari lokasi.
Selang satu jam, yakni pukul 00.30 WIB, datang tersangka Dedi Saputra bersama Sumarno menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.
Dalam adegan ke-12, saksi Anan, saksi Sumarno, tersangka Dedi Saputra, tersangka Hairul, dan korban Suhendi asyik minum tuak.
Pada adegan berikutnya, Dedi bersama Sumarno keluar membeli tuak menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.
Kemudian Dedi bersama Sumarno datang kembali membawa tuak.
Mereka pun kembali pesta miras.
Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam adegan ke-15, Dedi dan Suhendi terlibat cekcok mulut.
Pada adegan ke-16, Suhendi mencekik leher Dedi.
Selanjutnya Suhendi mengeluarkan jimat berupa kain berwarna merah dan memasangnya di pinggang menggunakan tangan kanan.
Sementara tangan kirinya masih mencekik Dedi.
Tak terima, Dedi melawan dengan menarik jimat yang belum sampai terpasang sempurna di pinggang Suhendi.
Selanjutnya pada adegan ke-19, Dedi memukul Suhendi hingga terjatuh.
Hingga pada adegan ke-20, korban Suhendi tertelungkup di atas tanah dan masih dihujani pukulan oleh Dedi.
Secara bersamaan, Hairul mengambil golok yang ada di pos jaga yayasan.
Ia kemudian membacok kepala korban yang berada dalam kondisi tengkurap sebanyak dua kali, seperti diperagakan pada adegan ke-22.
Pada adegan ke-23, saksi Sumarno sempat berteriak dan meminta Hairul berhenti.
Namun, Hairul tidak mau berhenti. Bahkan, ia malah menggorok leher Suhendi sembari menjambak rambut korban, seperti yang diperagakan pada adegan ke-24.
Belum puas, Hairul juga membacok punggung korban sebanyak dua kali dan diteruskan dengan membacok kaki korban.
Pada adegan ke-27, Hairul sempat menyuruh Sumarno dan Anan untuk menutup gerbang yayasan.
Tak cukup puas dengan perlakuan kakaknya terhadap korban, Dedi adik Hairul mengambil gunting dan menusuk kepala korban sebanyak dua kali, seperti yang diperagakan pada adegan ke-28 dan 29.
Pada adegan 30 hingga 34, digambarkan tersangka Dedi bersama Hairul melarikan diri dari lokasi.
Sementara saksi Sumarno dan Anan sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu.
Hairul sempat kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor dan mengunci pintu gerbang yayasan.
Jaksa Kejari Bandar Lampung Edman Putra N mengatakan, reka adegan dilakukan untuk menambah berkas syarat formil dalam pelimpahan nantinya.
"(Berkas) Belum tahap pertama. Jadi kami lihat dulu lagi (berkas perkara)," ungkapnya.
Menurut Edman, dalam berita acara rekonstruksi terdapat 31 adegan.
"Tapi, tadi ada tambahan dari penyidik sekitar tiga adegan. Jadi total 34 adegan," paparnya.
Edman menuturkan, dengan adanya reka adegan ini, sudah terlihat motif pembunuhan ini.
"Motifnya karena cekcok dan ada dendam antara tersangka dengan korban. Jadi ini ada dendam antara Hendi dengan tersangka Hairul," bebernya.
Edman mengatakan, kedua tersangka dikenai pasal 338.
"Kalau pasal pembunuhan berencana, kita belum bisa memutuskan. Kita pelajari lagi," tandasnya.
Polresta Bandar Lampung menetapkan kakak beradik menjadi tersangka dalam penganiayaan hingga menyebabkan korbannya, Suhendi (42), meninggal dunia di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.
Keduanya yakni Hairul (38), warga Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan adiknya Dedi (33), warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.
"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo, Selasa, 18 Juni 2019.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selatan, yang di-backup Tim Jatanras Polda Lampung.
• BREAKING NEWS: Terungkap Identitas Mayat dengan Luka Sayatan, Istri Pingsan saat Tahu Kondisi Suami
"Dari hasil penangkapan, kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih terdapat noda bercak darah, dan dua unit motor Honda Supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF," tegas Wirdo.
Keduanya dikenai pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
"Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara," tandasnya.
Sebelumnya, warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.
Mayat tersebut ditemukan di lokasi pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.
Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)