Heboh Video Polisi Selingkuh dengan Wanita Muda, di Lampung Ada Polwan Ngamar Digerebek Atasan

Penulis: heri
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heboh Video Polisi Selingkuh dengan Wanita Muda, di Lampung Ada Polwan Ngamar Digerebek Atasan

Heboh Video Polisi Selingkuh dengan Wanita Muda, di Lampung Ada Polwan Ngamar Digerebek Atasan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri menemukan video bukti perselingkuhan suaminya yang berprofesi sebagai polisi. Video tersebut berisi adegan asusila polisi pangkat Kompol dengan wanita lain.

Kasus perselingkuhan polisi di Bali tersebut menjadi berita heboh sekaligus mengejutkan.

Betapa sedih dan malu ibu bhayangkari ini. Istri polisi pangkat Kompol ini menemukan video berisi adegan suaminya sedang bersama wanita muda tanpa busana.

Ibu bhayangkari berstatus sebagai dokter berinisial RSW ini menemukan video asusila yang diperankan oleh sang suami di komputer rumah.

Suami yang saat ini menjabat sebagai satu Kepala Unit (Kanit) di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berpangkat Kompol, menyimpan lima video porno bersama wanita lain.

Dengan melihat video tersebut, RSW pun melaporkan suaminya yang berinisial IWSD tersebut ke Polda Bali dengan tindak pidana perselingkuhan dan kode etik pada Senin (8/7/2019) lalu.

Di Lampung, perselingkuhan oknum polisi yang telah memiliki pasangan sah juga pernah terjadi. Bahkan ada yang melibatkan dua oknum polisi sekaligus.

• Istri Polisi Digerebek Sedang Berduaan dengan Kapolsek di Kontrakan, Suami Ungkap Isi Chat WA

• Oknum Polisi Digerebek Sedang ML di Dalam Mobil dengan Selingkuhannya, Kondisinya Mengejutkan 

Institusi Polri tercoreng akibat ulah oknum anggotanya yang diduga berbuat mesum di dalam hotel di Kabupaten Lampung Utara.  

Peristiwa tersebut terungkap saat Wakil Kepala Polres Lampung Utara bersama Kasi Propam Polres Lampung Utara menggrebek dua anggotanya yang diduga berbuat mesum.

Keduanya terciduk sedang berada di Hotel Graha Wisata, Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara.

Kedua oknum tersebut Brigadir Rv dengan Brigadir Tr.

Brigadir TR seharusnya berada di Pos Pengamanan Natal, pada Senin 25 Desember 2017.

Baca: Suaminya Digerebek Ngamar Bareng Polwan, Istri Polisi Ini Beri Jawaban Tak Disangka 

Ia adalah oknum polwan yang sehari-hari bertugas di Polsek Abung Barat, Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Namun, tak disangka, ia lari dari tugas dan malah asyik "ngamar" dengan seorang pria pada Senin siang.

Baca: Edan, Suami Jual Istri Via Medsos Bersama Pria Hidung Belang Ikut Begituan

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Suparman, gusar ketika mendapat laporan mengenai kelakuan sang polwan.

Ia bersama sejumlah polisi lalu bergerak ke Hotel Graha Wisata, Desa Kali Bening, Abung Selatan, Lampung Utara.

Kamar tempat sang polwan berada digerebek sekitar pukul 12.00 WIB.

Betapa terkejutnya sang komandan ketika mendapati Brigadir TR sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria. 

Pria itu diketahui sudah memiliki istri. Dan, yang mengejutkan, pria itu ternyata anggota Polres Lampura juga, yakni Brigadir RV.

Brigadir RV sehari-hari bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara.

Diketahui, Bripda RV sudah memiliki istri sah yang berinisial DA dan tinggal di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Baca: Bersama Pacar Baru, Marshanda Mulai Berani Umbar Kemesraan

DA, istri Brigadir Rv mengaku kaget dan sangat kecewa setelah mengetahui suaminya berselingkuh dengan wanita lain.

Hal ini terungkap setelah DA mendatangi Polda Lampung dan dimintai keterangan oleh petugas Propam Polda Lampung.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna mengutarakan, Propam Polda melakukan pemanggilan terhadap DA tujuannya ingin memastikan Brigadir Rv sudah beristri atau tidak.

"Ternyata benar, setelah ditanyakan petugas kepada DA. Ia adalah istri dari Brigadir Rv," terang Hendra di ruang kerjanya, Rabu 27 Desember 2017.

Menurut Hendra, selain memastikan istri Brigadir Rv, Propam Polda juga menjelaskan perbuatan yang telah dilakukan suaminya.

"Setelah dijelaskan, DA mengaku kaget dan sangat kecewa setelah mengetahui suaminya berbuat selingkuh, " tutur Hendra.

Baca: Bagaimana Peruntungan 5 Artis di 2018, Mbah Mijan Siap Lakukan Ini

Lantas bagaimana rumah tangga mereka, Hendra mengaku, proses pemeriksaan tidak sampai mengarah ke sana. Karena itu urusan rumah tangga mereka dan diluar ranah Propam.

"Pengakuan DA kepada petugas, ia sudah ikhlas atas perbuatan suaminya dan tidak ingin melapor," sebut Hendra menirukan ucapan DA.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pernikahan Brigadir Rv dengan DA sudah berjalan satu tahun.

"Urusan menuntut atau tidaknya, itu urusan pribadi dia dan rumah tangganya, yang jelas Propam Polda Lampung sudah menjelaskan dan apakah benar Ia adalah istrinya, hanya sejauh itu saja," papar mantan Kabid Propam Polda Jateng tersebut.

Baca: Nikita Pose Hanya Memakai Celana Dalam, Netizen Beri Peringatan Menohok

Kasus Perwira Menengah Polda Lampung

Sebelum kasus yang menimpa Brigadir RV dan Brigadir TA, juga pernah terjadi kasus serupa di Polda Lampung.

Pada kasus sebelumnya melibatkan seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial FI.

Saat itu, ia digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) berinisial AN, di Hotel Pop, pada 30 Januari 2017, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menariknya, penggerebekan dilakukan oleh suami AN, yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial D. D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Pada saat digerebek, FI dalam keadaan tak berbusana yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.

Baca: Wanita Ini Kaget Mobilnya Hilang di Parkiran, Dicek Lewat CCTV Tingkah Pencurinya Bikin Syok

Ipda D pun melayangkan dua laporan, secara etik ke Propam Polda Lampung dan secara pidana ke Direktorat Kriminal Pidana Umum (Ditkrimum). Keduanya langsung diproses secara hukum.

Tidak hanya itu, AKBP FI pun dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Sementara Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung.

Kasus ini pun sampai ke meja hijau dan mendapatkan atensi Kapolda Lampung saat itu, Brigjen Pol Sudjarno. Kapolda saat itu, menyatakan AKBP FI dan Ipda AN, akan diproses secara etik maupun pidana.

Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FI pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua AN.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun menghukum FI dan AN dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan FI terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP. Sedangkan AN terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. (tribunlampung.co.id) 

• Oknum Polisi Minta Uang Damai Kasus Narkoba, Orangtua Tersangka Tak Terima lalu Lapor ke Polisi Lain

• Pegawai Honorer Pemda Nyambi Jadi PSK, Satu Kamar Hotel Bintang Dipakai 3 PSK buat Layani Tamu

• Kronologi Bentrok di Mesuji, Berawal dari Temuan Traktor Berujung Pertikaian Berdarah

Berita Terkini