TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Proses mediasi gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (28/8/2019) diwarnai keributan.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan, keributan berupa adu mulut tersebut berawal dari keberatan kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, atas keabsahan status advokat Tonin.
"Pengacaranya Wiranto ini mengirimkan surat kepada majelis hakim mengenai adanya surat pemecatan kode etik saya sebagai pengacara."
Dihubungi terpisah, Adi Warman membenarkan bahwa status Tonin dipersoalkan dalam proses mediasi tersebut.
Adi mengatakan, hal itulah yang menyebabkan keributan di dalam ruang mediasi.
• Sidang Memanas, Kuasa Hukum Kivlan Zein Debat Sengit dengan Hakim dan Pengacara Wiranto
Berdasarkan penuturan keduanya, perdebatan pun terjadi beberapa saat di dalam ruang mediasi.
Adi menyebut, saking panasnya, tim kuasa hukum Kivlan sampai berdiri dan membentak pihaknya.
Menurut Tonin, salah seorang kuasa hukum Wiranto juga ikut berdiri dan hendak membanting kursi.
Namun, Adi membantahnya dan menyebut kursi itu tersenggol.
"Anak buah saya enggak terima, kan jadi dia berdiri tapi kursi di sampingnya jatuh, bukan membanting. Jadi apa yang disampaikan itu bohong," ujar Adi, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Keributan itu pun mereda sendirinya hingga kedua pihak yang bertikai pun meninggalkan ruang sidang.
Proses mediasi itu sendiri dinyatakan gagal dan menemui jalan buntu.
"Kata hakim karena sudah ribut begini enggak ada gunanya lah, deadlock saja lah, itu kewenangan hakim," ujar Tonin.
Tonin melanjutkan, ia berniat melaporkan peristiwa tersebut kepada PN Jaktim karena menilai kuasa hukum Wiranto telah menghina pengadilan.
Niat Tonin itu pun ditanggapi santai oleh Adi.
• Digugat Kivlan Zen Soal Dana Pembentukan Pam Swakarsa, Ini Respons Wiranto
"Monggo silakan saja kalau memang ada bukti dan memang gak ada kok, dia yang mulai kok."
"Jadi mereka yang memulai, mereka pancing emosi, tanya hakim mediasi lah," ucap Adi.
Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Timur Syafrudin Ainor Rafiek mengaku belum mengetahui adanya peristiwa tersebut.
"Selama ini saya tidak mendengar keributan tersebut," kata Syafrudin kepada Kompas.com.
Diketahui Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto terkait ypembentukan Pam Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tonin mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar."
"Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019). (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mediasi Kivlan Zen vs Wiranto di PN Jakarta Timur Diwarnai Keributan"