Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan. FOTO ilustrasi korban pencabulan

Siswi SMP Tak Juga Masuk Sekolah Usai Libur, Dipanggil Guru BK hingga Terungkap Kasus Pencabulan

KOTA AGUNG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Siswi SMP di Gisting, Tanggamus dipanggil guru BK (bimbingan konseling) karena lama tak masuk sekolah. Padahal, libur sudah selesai dan dia tak kunjung masuk sekolah.

Dalam bombingan konseling akhirnya terungkap, A (14 tahun) tak bersekolah bukan karena malas, melainkan karena takut dan malu.

Kepada gurunya, A mengaku telah mengalami pelecehan seksuan dan pencabulan oleh kakak angkatnya sendiri.

A hanya memendam ketakutannya sendiri.

Ia tak berani bercerita pada orangtua angkatnya.

Setelah dipanggil pihak sekolah barulah ia berani mengungkap kisah pencabulan yang dialaminya.

Pihak sekolah kemudian mengadukan kasus tersebut ke polisi.

Identitas Siswi SMK Tuban di Video Intim Kaus Kaki Akhirnya Terungkap, 7 Orang Diperiksa

Polsek Talang Padang berhasil menangkap AH (29), warga Kecamatan Gisting, Tanggamus yang melakukan pencabulan terhadap adik angkatnya. 

"Pelaku berhasil ditangkap di Pasar Gisting, pada Selasa 1 Oktober 2019, pukul 3.30 WIB," kata Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin. 

Pada kasus ini, AH yang berprofesi pedagang melakukan pencabulan terhadap remaja putri berinisial A (14), siswi sebuah SMP di Gisting. 

Terbongkarnya kasus ini berkat upaya pihak sekolah tempat A mengenyam pendidikan.

Pihak sekolah yang melaporkan kasus ini ke Polsek Talang Padang. 

Khairul menjelaskan, mulanya guru Bimbingan Konseling (BK) memanggil siswinya A yang lama tidak masuk sekolah usai masa libur berakhir.

Tujuannya untuk tahu kenapa tidak masuk sekolah. 

Lantas A menceritakan apa yang dialaminya, ternyata ia dicabuli oleh pelaku AH sebanyak tiga kali.

Namun A tidak berani bercerita ke orangtua angkatnya.

Antara AH dan A adalah sama-sama anak angkat. 

"Berbekal informasi korban, sang guru kemudian berinsiatif melaporkan yang dialami anak didiknya ke Polsek Talang Padang," jelas Khairul. 

Untuk kasus yang dialami anak-anak memang semua pihak boleh melapor, tidak terbatas dari lingkup keluarga atau orang terdekat korban saja.

Untuk kasus ini pihak pelapor adalah guru BK berinisial NW. 

Polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk AH sendiri, dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kini AH dijerat pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo pasal 82 ayat (1) perubahan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun penjara," jelas Khairul. 

Berita Terkini