PSK Berusia 50 Tahun Jadi Langganan Pelajar, Terbaru PSK Hamil Dijemput Anaknya di Lampung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. PSK Berusia 50 Tahun Jadi Langganan Pelajar, Terbaru PSK Hamil Dijemput Anaknya di Lampung.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang PSK hamil dipulangkan seusai didatangi anaknya yang masih sekolah.

Sebelumnya, PSK paruh baya yang berusia 50 tahun pernah terjaring razia di Pringsewu.

PSK hamil tersebut merupakan 1 dari 12 orang yang terjaring razia Satpol PP Bandar Lampung pada Selasa (12/11/2019) malam.

Dalam razia tersebut, Satpol PP mengamankan 12 orang.

Mereka terdiri dari 7 PSK, 4 waria, dan 1 pengemis.

Plt Kasatpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, mereka terjaring razia di sejumlah lokasi.

Kisah PSK Paruh Baya di Lampung, Berusia 50 Tahun, Pelanggannya Pelajar, hingga Tarif Rp 50 Ribu

Di antaranya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Kartini, dan sekitaran PKOR Way Halim.

"Tindak lanjut dari kami, dalam hal ini Pol PP, hanya sebatas melakukan penertiban," kata Suhardi kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (13/11/2019).

Setelah didata, ke-12 orang tersebut diberi makan.

Mereka lalu diserahkan ke Dinas Sosial Bandar Lampung.

"Sementara, ada satu PSK yang kebetulan anaknya menyusul ke sini (kantor Satpol PP) di jam sekolah."

"Agar anaknya tetap bisa sekolah, akhirnya kita antarkan pulang. Lagi hamil juga," ujarnya.

Sepanjang November 2019, setidaknya ada 33 PSK, waria, maupun pengemis yang terjaring razia.

"Pekan lalu, ada 14 orang, lalu 7 orang. Sementara semalam, 12 orang," katanya.

Suhardi mengatakan, sebagian orang yang terjaring razia merupakan "pemain lama". 

"Ada kita kroscek datanya. Empat orang sudah sering sekali terjaring."

"Tapi lagi-lagi, kita hanya mendata dan memberikan pencerahan."

"Pembinaan lebih lanjut, Pol PP tidak ada kewenangan untuk itu," jelas Suhardi. 

• PSK Diracun Suami, Motif karena Cemburu Istri Dihamili Pelanggan

Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan dinas sosial untuk membina lebih lanjut.

Terutama, pelaku yang sudah sering terjaring.

"Harapannya, dinas sosial melakukan tindak lanjut."

"Jujur, jika tidak ada tindak lanjut, tidak akan ada efek maksimal," ujarnya.

Tindak lanjut yang dimaksud seperti memberikan keterampilan tertentu yang bisa dijadikan lahan pekerjaan ke depan, agar bisa keluar dari pekerjaan yang dijalani saat ini.

"Jadi sangat besar kemungkinan untuk berubah di luar pekerjaan yang dijalani sekarang."

"Karena, mereka beralasan kerja seperti ini karena faktor ekonomi," tukasnya.

Namun secara pribadi, bukan hanya faktor ekonomi yang memicu mereka berbuat demikian. 

"Tapi sebenarnya kalau kita telisik lebih jauh, tidak hanya persoalan ekonomi."

"Ini merupakan kompleksitas persoalan," katanya.

• Terungkap Kode Khusus PSK Online, Punya Tarif Minimal Tergantung Usia Pelanggan

Salah satunya mentalitas.

Tak sedikit orang kurang mampu namun bisa bekerja di sektor lain yang lebih baik.

PSK paruh baya

Sebelumnya, seorang wanita berusia 50 tahun ketahuan masih menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pringsewu.

Hal tersebut terungkap setelah wanita berinisial Ma itu terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (23/5/2019) malam.

Ma terjaring bersama dua rekannya, yang juga PSK paruh baya, Ya (36) dan Wa (45)

Satpol PP Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat, yang disinyalir digunakan untuk transaksi maksiat pada Rabu (23/5/2019) malam.

Di antaranya, Jalan Kesehatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Dalam razia tersebut, petugas satpol PP mengamankan tiga wanita paruh baya yang disinyalir sebagai PSK.

Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu, Maulidin Ansyori mengatakan, kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dalam rangka ramadhan.

"Kami menerima laporan tentang penjaja seks di tempat umum, terutama di Jalan Kesehatan," ungkap Maulidin.

Atas laporan tersebut, Maulidin bersama anggotanya melaksankan razia.

Pihaknya mendapatkan tiga perempuan yang diduga PSK.

Mereka kemudian digelandang ke kantor Sat Pol PP Pringsewu.

Ketiganya, yakni Ya (36), warga Kelurahan Pringsewu Selatan dan Wa (45), warga Kelurahan Pringsewu Timur.

Dan, Ma (50), warga Kecamatan Gadingrejo.

Ketiga PSK paruh baya itu mengaku sudah mangkal di Jalan Kesehatan sejak bertahun-tahun lalu.

Meskipun sudah berumur, menurut mereka, ada saja orang yang menggunakan jasa mereka.

Ya mengatakan, pengguna jasa mereka berasal dari berbagai kalangan.

Tidak hanya orang yang sebaya, ada juga orang yang berusia jauh lebih muda darinya.

"Pelanggannya, ya tua muda, yang penting duit," ungkapnya.

Sebuah fakta diungkap PSK paruh baya tersebut.

Ya mengaku bahwa dirinya sering melayani pelanggan yang berstatus pelajar.

Hal serupa diungkap Wa.

Ia mengaku melayani pelanggan dari berbagai kalangan usia, mulai dari belasan tahun hingga puluhan tahun.

Sebagai jasanya, Wa mengaku memasang tarif Rp 50 ribu.

Sedangkan, Ma (50) mengatakan, ia tak mempermasalahkan orang yang menggunakan jasanya, terpenting uangnya cukup.

Ma mengatakan, ia tidak mencari pekerjaan lain karena kebutuhan.

Menurutnya, kebutuhan tersebut untuk memenuhi ekonomi keluarga dan pendidikan anak.

• Alasan PSK Online Rela Tak Dibayar Tamu yang Memesannya, Heran Setelah Lakukan Video Call

Mereka pun melayani pelanggannya di mana saja.

Bahkan, Bekas RSUD Pringsewu pernah dijadikan tempat untuk melayani pelanggan mereka.

Atas pengamanan ketiganya, Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pendataan.

Dia berharap ada efek jera kepada para pelaku PSK tersebut. (tribunlampung.co.id/sulis setia markhamah)

Berita Terkini