TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Tahun ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengalokasikan dana BPJS yang dibiayai pemerintah sebesar Rp 18 Milyar.
Jumlah tersebut sebagai antisipasi adanya kenaikan iuran BPJS untuk kelas I dan II.
“Iya sudah kita antisipasi kenaikan iuran BPJS untuk PBI di Lampung Utara. Tahun depan sudah kita alokasikan dananya sekitar Rp 18 M,” kata dr Maya Metissa, Kadiskes Lampung Utara, Jumat 3 Januari 2020
Menurutnya, alokasi tersebut digunakan bagi 36.267 orang penerima iuran (PBI) BPJS yang dibiayai Pemda.
Kedepannya, pihaknya tidak lagi menambah jumlah peserta tersebut.
• 36.607 PBI di Lampura Sudah Bisa Nikmati Kembali Layanan BPJS Kesehatan
Namun, jika peserta yang sudah memiliki KIS atau yang sudah terkaver BPJS, jika suatu saat mempunyai anak kembali tentunya akan kita ikut sertakan ke dalam BPJS yang dibiayai pemerintah.
“Kalau syarat penerimanya yang mengelola dinas sosial,” jelasnya.
36.607 PBI di Lampura Sudah Bisa Nikmati Kembali Layanan BPJS Kesehatan
Selang satu bulan paska dinonaktifkan kepesertaan BPJS yang dibiayai Pemkab Lampung Utara, sekarang sudah aktif kembali.
“Peserta sudah aktif kembali sejak tanggal 1 Desember 2019,” jelas Dodi Sumardi, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, BPJS kesehatan cabang Kotabumi, Senin 16 Desember 2019.
Pengaktifan kembali setelah pihak Pemkab setempat bersama dengan BPJS melakukan pembaharuan perjanjian kerjasama terhitung mulai Minggu 1 Desember 2019.
Saat ini, mereka yang ditanggung PBI atau sekarang dikenal dengan BPJS yang dibiayai pemerintah sebanyak 36.607 warga sudah bisa menikmati pelayanan menggunakan BPJS.
Kepesertaan menurutnya, warga kurang mampu mendaftar ke Dinas Sosial setempat untuk ditanggung iurannya.
Dinas Sosial disebut akan memeriksanya apakah memenuhi syarat atau tidak.
Sebanyak 36.607 warga Lampung Utara tidak lagi bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatanuntuk berobat.
Hal ini seiring pemutusan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Lampung Utara.
Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Dodi Sumardi menjelaskan, pemutusan hubungan kerja sama itu karena Pemkab Lampung Utara memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,9 miliar.
"Pemutusan kerja sama sejak 4 November 2019. Pemkab Lampura berutang kepada BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi selama September dan Oktober 2019," ujarnya, Minggu (10/11/2019).
• Polhut Lampung Amankan 5 Kubik Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Logging dan Dua Pelaku
Menurutnya, ada 36.607 warga kurang mampu yang dibiayai Pemkab Lampura untuk menikmati layanan kesehatan menggunakan kartu BPJS Kesehatan ini.
Namun sejak 4 November lalu, kartu kesehatan tersebut tak lagi berfungsi alias tidak bisa digunakan untuk berobat. Kepesertaan 36.607 warga ini menjadi tidak aktif. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)