TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sesalkan kebijakan pemkab Lambar lakukan pemangkasan terhadap penerima PBI BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi 3 DPRD Lambar, Nopiadi mengatakan, pemangkasan PBI luar biasa meresahkan.
"Seharusnya jika mau ambil kebijakan (DPRD) diajak bareng, karena pengesahan anggaran itu lewat kami!" ujar Nopiadi kepada Tribunlampung.co.id, Senin (06/01/2020).
Nopiadi menjelaskan, tidak ditambahnya kuota penerima PBI karena awalnya mempertimbangkan defisit anggaran.
"Pada saat pembahasan APBD, kenapa kita tidak ngotot penambahan kuota karena kita dalam kondisi defisit anggaran, karena waktu itu ada jaminan selama tujuh bulan akan aman," jelasnya.
• 12.137 Penerima PBI di Lampung Barat Dipangkas, Pemkab Janji Carikan Solusi Terbaik
• Pemkab Siapkan Rp 18 Milyar Bagi PBI BPJS di Lampung Utara
• Terungkap di Sidang, Mantan Muli Lampung Utara Ini Beli Pil Penenang Cuma 5 Butir, Lihat Harganya
• Jadwal Kapal Eksekutif Januari 2020 serta Cara Beli Tiket di Bakauheni Pakai e-Money
"Akan aman ketika per Januari BPJS itu naik, kalo sudah positif naik baru kita bicarakan lagi bagaimana solusinya, ini kan tidak, langsung buat kebijakan pemangkasan dan kita tidak dilibatkan, yang jelas komisi 3 DPRD Lambar sama sekali tidak dilibatkan," lanjut dia.
Dikatakannya, kebijakan tersebut merupakan suatu keputusan dengan management sepihak.
"Pola ini sangat fatal dan sungguh tidak bagus sebenarnya, pola management pemangkasan yang sepihak, dalam arti kata tidak dirembukkan dulu bersama wakil rakyat," ungkap Nopiadi.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Lampung Barat, Riadi mengatakan, masih menunggu toleransi hingga 31 Januari 2020.
"Kita masih menunggu keputusan final, hingga 31 Januari ini, apakah ada perubahan sikap atau kebijakan dari pemkab setempat," ucap Riadi.
Riadi menuturkan, setelah kenaikan BPJS ditetapkan oleh pusat sebesar 100 persen, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah diberikan tiga pilihan.
"Pilihan yang pertama yaitu tetap mempertahankan jumlah penerima dengan pengajuan surat kepada BPJS dan akan dibahas saat perubahan anggaran," imbuhnya.
"Solusi yang kedua yaitu saat pembahasan anggaran untuk 2020, langsung ditambahkan premi iuran PBI, dan solusi ketiga yaitu pemangkasan atau pengurangan jumlah penerima PBI," tuturnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sendiri memilih solusi kenaikan iuran BPJS untuk lakukan pemangkasan penerima PBI.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Okmal mengungkapkan, pemangkasan dilakukan dengan pertimbangan defisit anggaran, dan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
"Memang dilakukan pemangkasan, karena anggarannya tidak ada sembari kita jalankan dulu. Kalo masalah perubahan, APBD 2020 aja belum jalan, kita menunggu petunjuk lebih jelas dari pusat, karena dipusat aja terjadi pengurangan," kata Okmal, Selasa (07/01/2020).
Terkait proses pemberitahuan pemangkasan penerima PBI, Okmal mengatakan Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial di daerah harus sosialisasikan segera.
"Karena ini persoalan nasional," tukas Okmal.
Diketahui, jumlah penerima PBI Lambar yang dipangkas sebanyak 12.137 orang, dikurangi dengan data NIK tidak valid sebanyak 4.300 orang dan NIK diluar Lampung Barat sebanyak 257 berjumlah 7.580 penerima PBI.
Dengan asumsi, jika pemkab Lambar akan menambah anggaran PBI, maka harus menyiapkan anggaran sebanyak Rp3,82 miliar, dengan catatan penerima PBI bermasalah (NIK tidak valid) secara otomatis dihapuskan.
Meski begitu, nama-nama penerima manfaat PBI yang dipangkas Pemkab Lampung Barat (Lambar) sudah dikeluarkan, namun pihak BPJS masih menunggu batas waktu hingga 31 Januari 2020.
Penerima Bantuan Iuran BPJS Lambar Dipangkas
Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS di Lampung Barat (Lambar) dipangkas hingga 12.137 penerima manfaat.
Pemangkasan dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang menaikkan tarif iuran BPJS.
Kenaikan tarif iuran BPJS di tahun 2020 sebanyak 100 persen, pemerintah kabupaten Lampung Barat terpaksa harus lakukan pemangkasan penerima manfaat PBI.
Dari 26.165 penerima manfaat PBI di Lambar, dana yang dikucurkan pemkab Lambar hanya dapat memenuhi sebanyak 14.028 penerima PBI, pasalnya dana tersebut tidak ditambah anggarannya.
Dinas Sosial melalui Kepala Seksi Jaminan Sosial, Vevi Fitriliani mewakili Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial mengatakan, pemangkasan dilakukan oleh BPJS pusat.
"Kita hanya memberikan data kepada BPJS, mereka yang menentukan siapa saja penerima PBI yang terpangkas," ujar Vivi, Kamis (02/01/2019).
Diungkapkannya, beberapa indikator pemangkasan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid antara BPJS dengan kependudukan, NIK diluar Lampung Barat dan Basis Data Terpadu (BDT) keluarga miskin untuk desil 3 dan 4.
"NIK tidak valid sebanyak 4.300, NIK diluar Lampung Barat sebanyak 257, selain itu kita memprioritaskan kelompok masyarakat yang ada di desil 1 dan 2 dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)," jelasnya mengungkapkan.
Namun, Vevi menjelaskan, hingga saat ini data di Dinas sosial terkait siapa saja nama-nama penerima PBI yang dipangkas belum diterima.
Diakui Vevi, setelah penetapan nama-nama tersebut harus dilakukan sosialisasi.
"Harusnya ada sosialisasi, tapi programnya tidak ada. Alangkah banyaknya nanti masyarakat yang menanyakan dan protes, dilema kita, disatu sisi itu merupakan keputusan pusat dan disisi lain kita jelas kasian dan prihatin dengan pemangkasan ini," sesal Vevi.
Selain itu, Dinas Sosial Seksi Penanganan Fakir Miskin, Darwin Hasni mengatakan, BDT keluarga miskin secara keseluruhan di Lambar sebanyak 33.461 rumah tangga, dengan 12.714 jiwa.
"Dari 33.461 keluarga miskin di Lambar, dikelompokkan menjadi empat desil. Desil 1 itu kelompok rumah tangga kategori paling miskin, desil 2 diatasnya dan seterusnya hingga desil 4," ungkap Darwin.
Darwin menerangkan, dari 33.461 rumah tangga, kategori desil 1 berjumlah 11.880 rumah tangga, 12.735 desil 2, desil 3 sebanyak 5.915 rumah tangga dan 2.203 desil 4, ditambah 728 rumah tangga tidak terdeteksi masuk ke desil yang ditetapkan oleh pusat data dan informasi kementerian sosial RI.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Lambar, Ruspan Ali mengatakan, mekanisme pemangkasan PBI harus betul-betul dilakukan secara baik, sehingga pengurangan penerima manfaat PBI tepat sasaran.
"Pengurangan penerima manfaat PBI harus tepat sasaran, sehingga untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan tetap mendapatkan bantuan tersebut," harap Ruspan.
Ruspan Ali melanjutkan, Dinas Kesehatan meminta untuk memprioritaskan kepada penerima manfaat PBI yang berkebutuhan khusus, seperti penerima yang sedang rawat jalan, cek up rutin, selalu lakukan cuci darah, dan lainnya, agar tidak dipangkas.
Pemkab Lambar Janjikan Cari Solusi Terbaik
Dengan adanya pengurangan penerima PBI, maka akan berdampak pada tidak terlayaninya kesehatan masyarakat melalui PBI, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan.
Mengingat saat ini kartu JKN KIS yang telah dicetak berlebih, apabila kepastian pemangkasan tidak jelas, maka pemkab Lambar akan menganggarkan dana 7 miliar lebih untuk menutupinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, Akmal Abdul Nasir atau akrab disapa Aan mengatakan, masukan-masukan yang ada harus dibahas, tidak bisa diputuskan sendiri.
Dijelaskannya, pemangkasan dilakukan oleh provinsi, pihaknya hanya menjalankan perintah.
"Bukan kebijakan pemerintah daerah loh, melainkan kebijakan dari pemerintah pusat, kita jalankan dulu, seperti apa progres kedepannya," ujar Aan.
"Nanti jika ada masalah akan kita bahas dan kita cari solusinya bersama, apakah itu pendataan ulang atau pemerintah mempunyai kebijakan untuk menambah anggarannya," lanjut dia.
Diungkapkan Aan, setelah resmi pemangkasan dilakukan secara by name by address, pihaknya bersama stackholder terkait baik itu dinas sosial, dinas kesehatan (dinas, rumah sakit, puskesmas) bersama BPJS melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat PBI yang dipangkas.
"Nanti jika sudah jelas, kita pastikan akan ada sosialisasi, baik melalui dinas-dinas terkait ataupun rumah sakit dan puskesmas-puskesmas yang ada di setiap kecamatannya," ungkap Aan.
Aan berharap, penerima manfaat PBI yang dipangkas bisa menerima dan menjalankannya dahulu.
"Setelah itu, kita lihat nanti apa hasilnya, pemerintah akan lakukan evaluasi untuk mencarikan solusi bagaimana baiknya kedepan," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)