CPNS Lampung 2019

Jadwal Tes SKD CPNS 2019 Bandar Lampung Mulai Senin, 17 Februari 2020 Pukul 16.30 WIB

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Jadwal Tes SKD CPNS 2019 Bandar Lampung Mulai Senin, 17 Februari 2020 Pukul 16.30 WIB.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah rilis di laman http://web.bkdkotabandarlampung.id, Senin (27/1/2020).

Pantauan Tribunlampung.co.id, jadwal pelaksanaan Tes SKD dirilis pukul 10.53 WIB dengan pengumuman Nomor: 800/ 356/ IV. 04/ 2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Kompetensi Dasar CPNS Pemerintah Kota Bandar Lampung Formasi Tahun 2019.

Berikut pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Bandar Lampung dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.

Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi mengatakan, pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung dilakukan mulai Senin-Selasa (17-18/1/2020) di Itera.

Selain diumumkan melalui laman resmi BKD Bandar Lampung, pelamar CPNS juga bisa mengeceknya melalui akun SSCN masing-masing.

Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Lampung dan Tata Tertib Peserta saat Tes

Itera Siapkan Komputer Baru Untuk Tes SKD CPNS 2019, Jamin Internet dan Parkir Aman

Aksi Trimo Lawan 4 Begal, Terjatuh karena Pukulan Kayu, Motor Selamat meski Sempat Dibawa

Diskes Lampung Siapkan 3 Rumah Sakit Khusus Rujukan Pasien Virus Corona

"Jadi pelaksanaan SKD Peserta Tes Bandar Lampung dijadwalkan dua hari, Tes dengan menggunakan metode CAT (computer assisted Test) BKN, untuk lokasinya di Itera seperti yang pernah saya informasikan sebelumnya," terang Wakhidi kepada Tribunlampung.co.id, Senin sore.

Namun terkait jam pelaksanaan Tesnya sendiri, sambung dia, CPNS Bandar Lampung di hari Senin mulai pada sesi ke 5 atau sesi terakhir yakni pukul 16.30 WIB-18.00 WIB.

"Kebagian sesi sore untuk di hari Senin dan full lima sesi di hari Selasa. Sebelum Bandar Lampung jadwal Tes CPNS Pemprov Lampung," terangnya.

Wakhidi mengimbau Peserta datang minimal satu jam sebelum pelaksanaan Tes dimulai karena akan ada proses registrasi yang harus dilalui sebelum masuk ruang pelaksanaan ujian.

"Proses registrasi Peserta otomatis ditutup melalui sistem SSCN 5 menit sebelum waktu setiap sesi dimulai. Jadi jangan sampai terlambat di proses registrasi," beber Wakhidi.

Dia juga mengingatkan Peserta agar tidak lupa membawa kartu ujian yang telah diprint out dan juga kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.

Selain itu mengenakan kemeja berwarna putih dengan bawahan hitam (bukan berbahan jeans) baik itu celana atau rok dan bersepatu.

Bagi yang mengenakan jilbab dengan memakai jilbab warna hitam.

"Jika terlambat mengikuti Tes maka tidak diperbolehkan masuk ke ruang pelaksanaan Tes dan dinyatakan gugur," tukasnya.

Di Bandar Lampung sendiri ada 2.530 Peserta yang lolos berkas administrasi dan melanjutkan ke Tes SKD.

Sudah termasuk data pelamar yang lolos masa sanggah.

Berikut, jadwal detail pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 per sesi dan waktu Tes SKD sebagai berikut :

Hari Senin, 17 Februari 2020
1) Sesi 5 Pukul : 16.30 - 18.00 WIB : Nomor Peserta 19597211300000001 s/d 19597212300000129

Hari Selasa, 18 Februari 2020
1) Sesi 1 Pukul : 08.00 - 09.30 WIB: Nomor Peserta 19597212300000130 s/d 19597212300000631

2) Sesi 2 Pukul : 10.00 - 11.30 WIB: Nomor Peserta 19597212300000632 s/d 19597212300001132

3) Sesi 3 Pukul : 12.30 - 14.00 WIB: Nomor Peserta 19597212300001133 s/d 19597212300001639.

4) Sesi 4 Pukul : 14.30 - 16.00 WIB: Nomor Peserta 19597212300001640 s/d 19597212300002155

5) a. Sesi 5 Pukul : 16.30 - 18.00 WIB (Formasi Umum): Nomor Peserta 19597212300002156 s/d 19597212310000008
b. Sesi 5 Pukul : 16.30 – 18.30 WIB (Formasi Disabilitas): Nomor Peserta 19597281300000001 s/d 19597282300000003

Sumber data : Laman BKD Bandar Lampung.

Simak juga tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD CPNS 2019.

Dalam poin selanjutnya menjelaskan alur pelaksanaan SKD.

Peserta diharapkan sudah berada di lokasi ujian setidaknya 60 menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hal tersebut bertujuan untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

a) Registrasi dan pendaftaran ulang dengan mengisi daftar hadir yang disiapkan Panitia dengan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) beserta Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)/surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN, sekaligus pengecekan kesesuaian foto Peserta yang ada di Kartu Peserta Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) dengan wajah asli Peserta;

b) Menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia;

c) Menyerahkan Lembar Panitia Ujian CPNS 2019 (Nomor Peserta) kepada Panitia;

d) Menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian oleh Panitia sekaligus untuk mendapatkan tayangan video petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT.

Pada romawi II memberikan informasi tentang ketentuan-ketentuan khusus dalam SKD, di antaranya:

1. Jika Peserta terlambat datang setelah pelaksanaan seleksi dimulai dan/atau diketahui melakukan kecurangan saat pelaksanaan ujian, maka Peserta dinyatakan diskualifikasi dan gugur sebagai Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

2. Peserta melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan tertib dan wajib mematuhi segala peraturan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Tim Pelaksana Seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2019 (Panselda);

Sementara untuk tata tertib pelaksanaan SKD termuat dalam romawi IV, yang dijabarkan sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.

b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.

c. Wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu Peserta ujian CPNS 2019 (nomor Peserta) dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) atau surat keterangan pengganti identitas yang digunakan saat mendaftar pada SSCN untuk ditunjukkan kepada Panitia.

e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu Peserta ujian CPNS 2019.

f. Peserta menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih, celana dasar berwarna hitam dan bersepatu bagi yang menggunakan hijab diseragamkan dengan berwarna hitam. (Peserta yang memakai 
celana jeans dan atau sandal tidak diperkenankan mengikuti SKD).

h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa: 1) buku-buku dan catatan lainnya 2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint. 3) makanan dan minuman. 4) senjata api/tajam atau sejenisnya.

j. Peserta dilarang: 1) bertanya/berbicara dengan sesama Peserta seleksi; 2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada Peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi; 3) keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; 4) merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

l. Peserta yang telah selesai mengerjakan seleksi dapat meninggalkan tempat seleksi secara tertib.

Adapun sanksi yang tercantum dalam pengumuman tersebut, adalah:

a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan Peserta dinyatakan gugur.

b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai Peserta seleksi.

Terakhir terdapat ketentuan lain-lain yang terdiri atas:

a) Informasi mengenai Peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya dapat dilihat pada website resmi Pemerintah Provinsi Lampung www.lampungprov.go.id dan website https://web.bid4dokin.net.

b) Kelalaian Peserta dan atau kegagalan dalam memahami informasi menjadi tanggung jawab Peserta.

c) Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Demikian, pembagian jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 di Bandar Lampung dan tata tertib Peserta saat mengikuti Tes SKD.(Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Berita Terkini