Tribun Bandar Lampung

Negara Rugi Rp 4,88 Miliar, Tipikor Pembangunan Lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deretan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran. Negara Rugi Rp 4,88 Miliar, Tipikor Pembangunan Lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran

Sempat berdebat

Delapan saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kamis kemarin. Persidangan ini, sempat terjadi perdebatan.

Perdebatan ini diawali saat JPU Wahyudi menanyakan dasar saksi Kepala Dinas Kesehatan Harun menggunakan anggaran sebelum anggaran pembangunan disahkan.

"Sesuai dengan konsultasi dengan BPKP sehingga berani menggunakan," jawab Harun.

Wahyudi pun menyangkal jika penggunaan anggaran sebagaimana dokumen pelaksana tidak dijadikan acuhan. Alhasil terjadi perdebatan antara JPU, saksi dan PH.

Ketua Majelis Hakim Samsudin pun menyela dan meminta kedua belah pihak melakukan klarifikasi.

Alhasil, antara saksi, JPU dan penasihat hukum (PH) melakukan klarifikasi dihadapan majelis hakim.

 "Kita ini mencari fakta. Dari fakta dihubungan bertentangan atau tidak, sekarang cari fakta, dan jangan menyimpulkan jangan dulu," kata Samsudin. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini