TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita Untuk warga DKI Jakarta, wajib patuhi poin-poin yang ada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Adapun PSBB akan diberlakukan di ibu kota pada Jumat (10/4) mendatang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, akan menindak tegas dan memberikan sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
“Ada 1 catatan yang perlu diketahui semua, bahwa saat PSBB dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan orang di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan, maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan,“ ungkap Anies dalam konferensi pers, Selasa (07/04/2020).
• VIDEO Kabar Duka, Penyanyi Glenn Fredly Meninggal Dunia
• VIDEO Artis Inul Daratista dan Suami Unggah Video Lagi Geleng-geleng
• Terekam CCTV, Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bandar Lampung Gasak Uang Rp 70 Juta
• RIP Glenn Fredly Meninggal Dunia, Derita Penyakit Meningitis atau Radang Selaput Otak?
Adapun PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.
“Kami akan ambil tindakan tegas, jajaran Pemprov, Kepolisian dan TNI akan ambil kegiatan penertiban, dan juga memastikan seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat,” Jelas Anies.
Ke depannya akan ada kegiatan Patroli rutin, karena menurut Anies, ketegasan ini untuk kepentingan banyak orang.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Videografer Tribunlampung/Gusti Amalia