TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira untuk PNS. Pembayaran THR dan gaji ke 13 tahun 2020 dipastikan turun.
Sempat simpang-siur, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani akhirnya memastikan THR dan gaji 13 cair untuk PNS dan TNI/Polri tahun 2020.
Ini tentu menjadi kabar gembira di tengah pandemi Covid-19 saat keuangan Negara diprioritaskan untuk penanganan wabah mematikan itu.
Meski demikian, kepastian pembayaran THR dan gaji 13 untuk saat ini masih berlaku khususnya untuk Golongan I, II, III.
Sementara THR untuk PNS Golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR masih menunggu pembahasan lebih lanjut di rapat kabinet.
• Pemerintah Ingatkan Pengusaha, THR Wajib Diberikan meski Ada Wabah Corona
• Pendapatan Negara Terpuruk, Pemerintah Wacanakan THR dan Gaji-13 PNS, Ditunda Atau Ditiadakan
• Artis Anang Hermansyah Upayakan Beri THR ke Karyawan, 200 Karyawan Dirumahkan Imbas Covid-19
• Artis Maia Estianty Pusing Pikirkan Gaji dan THR Karyawannya Akibat Corona
Hal itu berdasarkan hasil hitung-hitungan kemampuan APBN yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikutip dari kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya ( THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan III, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
THR Golongan IV
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Tekanan belanja
Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun
Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut ASN Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13",