Ramadan 2020

8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berikut, 8 golongan orang penerima zakat fitrah atau disebut mustahik zakat seperti yang dijelaskan Ketua PW Ikatan Khatib DMI Lampung Ustaz Ahmad Dimyathi SPd MA.

Zakat fitrah adalah ibadah mahdhoh yang target capaian ibadahnya adalah keadilan sosial.

Zakat fitrah merupakan rukun Islam yang keempat.

Setiap umat Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah agar dapat menyucikan diri melalui zakat fitrah atau menyucikan hartanya dengan berkorban mengeluarkan zakat maal.

Di setiap harta yang dimiliki, ada hak golongan penerima zakat atau disebut mustahik zakat.

Ilustrasi. 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat. (Instagram/@santri.dai)

Berikut, 8 golongan orang penerima zakat fitrah atau disebut mustahik zakat seperti yang dijelaskan Ketua PW Ikatan Khatib DMI Lampung Ustaz Ahmad Dimyathi SPd MA.

1. Fakir: adalah sebutan untuk orang yang kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidup, entah karena mereka tidak memiliki penghasilan yang tetap dan mencukupi ataupun karena ia tidak lagi punya tenaga dan stamina untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Zakat dapat disalurkan kepada fakir yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup diri sendiri maupun keluarga yang menjadi tanggungannya.

Salah satu kriteria fakir adalah mereka tidak memiliki penghasilan sesuai kebutuhan harian yang mesti mereka cukupi, sehingga hidup mereka serba kekurangan.

Dampak pandemi virus corona di Indonesia melahirkan jumlah orang fakir yang drastis dan lebih banyak, baik karena PHK maupun tidak bisa lagi mencari nafkah karena kebijakan social distancing maupun physical distancing.

Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Tawsyih syarah Taqrib memberikan kriteria fakir yaitu semisal kebutuhan mereka Rp 50.000/hari, tapi penghasilan mereka hanya Rp 25.000 bahkan ada yang tidak berpenghasilan sama sekali rutin tiap hari, baik karena PHK, Jompo, atau lainnya.

2. Miskin: adalah mereka yang berada dalam kekurangan dan sangat membutuhkan bantuan untuk kehidupannya.

Ilustrasi. 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat. (Tribun Jakarta)

Mereka yang memiliki harta dan penghasilan dari pekerjaan atau usahanya, tetapi tidak mampu mencukupi diri sendiri dan keluarganya.

Semisal kebutuhan Rp 50.000/hari dan penghasilan harian sama Rp 50.000, artinya ketika mereka libur bekerja satu hari saja, maka cara mereka memenuhi kebutuhan harian adalah dengan cara berhutang.

3. Amil Zakat (Pengatur Zakat): adalah yang melaksanakan semua tugas berhubungan dengan zakat.

Tugas mereka di antaranya berkeliling mengumpulkan/menghimpun, lalu menyimpan, menjaga, mencatat jumlah zakat yang masuk, keluar, dan sisa zakat, serta menyalurkannya kepada mustahik.

Mereka berhak mendapat imbalan berupa harta zakat dan imbalannya dari sebagian harta zakat yang dihimpunnya berdasarkan kinerja.

Akan tetapi khusus untuk tashorruf (penyaluran) zakat fitrah, hanya fakir dan miskin saja yang boleh menerimanya, sedangkan amil (pengatur) zakat tidak berhak menerimanya kecuali ia termasuk fakir miskin atau dari golongan lain dalam Ashnaf zakat.

4. Muallaf (Orang yang dilembutkan hatinya): bukan saja orang yang baru masuk Islam atau orang yang indikasi kuat ingin masuk Islam, tetapi juga dapat diperuntukkan guna mengetuk sifat malu dan sadar orang-orang kaya yang berkewajiban membayar zakat, namun enggan membayarnya.

Diharapkan zakat yang diberikan kepadanya membuat hatinya dilembutkan oleh Allah sehingga melahirkan sifat malu dan sadar untuk membayar zakat.

5. Riqab (Orang yang Memerdekakan Budak): mereka termasuk dalam mustahik zakat.

Ilustrasi. 8 Golongan Orang Penerima Zakat Fitrah atau Disebut Mustahik Zakat. (Sharinghappiness.org)

6. Gharimin (Orang yang Berutang): Hutang untuk kebutuhan makan sehari-hari, maupun untuk kemaslahatan umat islam secara umum.

7. Fi Sabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah): dalam hal ini para ulama fikih menetapkan bahwa orang yang berjuang di jalan Allah adalah orang yang melindungi, memelihara agama Islam, dan menyerukan kalimat tauhid, seperti berdakwah dan menerapkan hukum Islam.

Termasuk kategori Fi sabilillah ialah para dai, para muadzin, para imam masjid/musala, dan para guru ngaji yang tidak mendapatkan gaji rutin dari negara.

Dikecualikan dari Fi sabililillah yaitu para penceramah yang sudah mendapatkan bisyaroh (dana akomodasi) tiap hadir pada satu majelis.

8. Ibnu Sabil (Orang yang sedang dalam Perjalanan): Perjalanan di sini bukanlah perjalanan dengan tujuan melakukan kemaksiatan.

Mana Lebih Afdal, Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang atau Beras? Berikut Penjelasan Ulama

Panduan Bayar Zakat Fitrah di Masa Pandemi Corona

Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah Mewakili Orang Lain di Bulan Ramadan

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Anggota Keluarga

Tujuan pemberian zakat kepada ibnu sabil adalah untuk menunjukkan bahwa Islam juga memperhatikan orang-orang yang terlantar dalam perjalanan.

Termasuk peduli untuk memfasilitasi para musafir di jalan Allah seperti para santri yang sungguh-sungguh belajar menuntut ilmu dan aktivis dakwah jamaah tabligh yang serius ikhlas mengajak orang lain taat kepada Allah.

Demikian, 8 golongan orang penerima zakat fitrah atau disebut mustahik zakat seperti yang dijelaskan Ketua PW Ikatan Khatib DMI Lampung Ustaz Ahmad Dimyathi SPd MA. (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)

Berita Terkini