Berita Nasional

Eks Pimpinan KPK Ragukan Oknum Jenderal yang Lindungi Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diungkap

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID  - Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW menyebut KPK tidak berani untuk menyelidiki adanya dugaan jenderal polisi, yang melindungi mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Disebut ada dua oknum polisi yang posisinya sangat tinggi sekali, dan itu disebut oleh Tempo namanya, apakah terlibat atau tidak pertanyaannya, kan mesti diselidiki," kata BW dalam diskusi daring dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?', Jumat (5/6/2020).

Dalam pemberitaan di sebuah majalah, saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, Nurhadi diduga menyembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.

Nurhadi memerintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediamannya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.

Masih menurut pemberitaan majalah tersebut, Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Penampakan Rumah Mewah Senilai Rp30 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, untuk Lokasinya Sembunyi

KPK Bantah Buronan Nurhadi Dijaga Polisi Selama Buron

KPK Minta Nurhadi Cs Penerima Gratifikasi Rp 46 Miliar Segera Serahkan Diri

Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian RI.

Nurhadi juga disebut-sebut meminta bantuan kepada seseorang usai rumahnya digeledah. Ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya BG.

Tak disebutkan siapa sosok berinisial BG dalam percakapan kedua orang itu.

"Cuma pertanyaan lagi, apa KPK berani menyelidiki itu? Feeling saya sih enggak berani, feeling saya enggak berani,
jadi lepas saja yang begituan itu," kata BW.

Nurhadi Bersembuyi di Rumah Senilai Rp 30 Miliar 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman akhirnya berhasil ditangkap setelah empat bulan lamanya buron.

Nurhadi ditangkap KPK di tempat persembunyiannya di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020).

Dikatakan seseorang yang tinggal di sekitar tempat persembunyian Nurhadi, sempat terdengar suara gaduh saat penggeledahan di rumah tiga tingkat itu.

"Terdengar suara dobrakan, katanya sempat bersembunyi," kata saksi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.

Namun dari pantauan di lapangan pada Rabu (03/06/2020), suasana gang di tempat persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi tampak sepi.

Rumah dengan desain arsitek megah berpagar coklat tinggi itu seperti tak ada aktivitas.

Hanya sesekali seorang perempuan yang merupakan asisten rumah tangga mengintip dari sela-sela pagar.

Dalam keterangan saksi, sempat bertengger plang rumah mewah itu dijual sekitar tiga bulan lalu.

"Katanya sih rumah itu dibeli Rp 30 Miliar," terang saksi.

Mobil-mobil mewah pun kerap keluar masuk rumah yang berwarna dasar putih tersebut.

Mulai dari Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero, Honda Mobilio, dan Kijang warna silver.

"Yang Kijang silver paling sering keluar masuk," lanjut saksi.

Ada sekitar delapan kandang burung di lantai dua rumah mewah itu.

Latimah, warga di kawasan Simprug mengungkapkan, Nurhadi tidak pernah terlihat ke luar rumah mewah itu.

Hanya sesekali pekerjanya yang terlihat keluar, itupun untuk membeli makan, minum, dan rokok di warung.

"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," terang Latimah.

Dikatakan Latimah lebih lanjut, untuk masuk ke kawasan perumahan yang menjadi tempat persembunyian buronan KPK kelas kakap ini sangat susah.

"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," katanya.

Kasus Suap dan Gratifikasi

Nurhadi Abdurachman ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi di pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada Desember 2019.

Melansir dari Kompas.com, Nurhadi disinyalir telah menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 46 milyar dalam kurun waktu 2011-2016.

KPK menyebutkan, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan.

Yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan perkara sengketa lahan di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Buron, Nurhadi Diduga Dilindungi Oknum Jenderal, BW: Feeling Saya KPK Enggak Berani 

Berita Terkini