Ridwan Kamil Usul Pilkada Ditunda Tahun 2021, 'Kami Sudah Tidak Ada Uang, Uang Habis '

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Usul Pilkada Ditunda Tahun 2021, 'Kami Sudah Tidak Ada Uang, Uang Habis '

TRIBINLAMPUNG.CO.ID Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencana digelar pada 9 Desember 2020 menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Emil sapaan akrabnya itu mengusulkan, perhelatan Pilkada yang akan digelar pada akhir tahun tersebut sebaiknya diundur.

Hal itu dikarenakan situasi dan kondisi saat ini masih pandemi corona. Sehingga sangat beresiko untuk keselamatan masyarakat.

"Yang harus diutamakan itu keselamatan nyawa dari masyarakat. Covid ini kan penyakit kerumunan," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).

"Jadi menurut saya jadwal Desember itu jangan harga mati. Karena proses (Pilkada) itu kan tidak hanya di Desember. Ada pendaftaran, kampanye, jadi saya pribadi cenderung melihat situasi Covid hari ini tidak meyakini akan kondusif di Desember," tambahnya.

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Anggaran Pemda Dialokasikan untuk Tangani Wabah Virus Corona. (Kompas.com/PRIYOMBODO via Tribunnews.com)

Tahapan Pilkada 2020 Dilanjutkan Mulai 15 Juni 2020

Butuh Dana Rp 4,7 Triliun untuk Pilkada 2020, KPU Minta Tambahan Anggaran

Bersama Kherlani, Erlina Siap Jadi Nomor 2 di Pilkada Pesisir Barat 2020

Emil juga mengatakan, keputusan pemerintah pusat yang sebelumnya menggeser jadwal Pilkada dari September ke Desember karena diasumsikan bahwa pandemi Covid-19 akan selesai pada Juli atau Agustus.

Namun demikian, hingga saat ini diketahui jumlah kasusnya masih relatif tinggi.

Untuk itu, jika Pilkada digeser pada tahun 2021 dianggap lebih realistis.

Bisikan Menhan Prabowo ke Ridwan Kamil Setelah Pecah Kongsi (humas jabar)

Meski demikian, pihaknya mengaku akan tetap mematuhi keputusan yang dibuat pemerintah pusat dengan segala resikonya.

Hanya saja, pihaknya menegaskan, bahwa kondisi saat ini pemerintah daerah sudah tidak memiliki cukup uang jika diminta untuk membantu pendanaan KPU terkait penyelenggaraan Pilkada.

"Yak kami sudah tidak punya uang. Uang kita sudah habis buat Covid dan bansos. Jadi kalau ada permintaan ekstra kami pasti kesulitan. Kecuali anggarannya digeser di tahun depan," tandasnya.

KPU Sudah Putuskan Tahapan PIlkada Lanjut Mulai 15 Juni

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 pada 15 Juni mendatang.

Tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020) hari ini.

"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Raka mengatakan, PKPU itu merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun revisi dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilkada disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

PKPU revisi ini disahkan oleh pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.

Menurut Raka, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan PKPU yang masih berupa rancangan.

Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang resmi, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.

KPU Lampung Pastikan Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 Tetap Berjalan Dalam Kondisi Apapun. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga disesuaikan, dari yang semula dirancang tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.

 
"Secara prinsip tidak ada perubahan terkait dengan tahapan kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan itu tadi," ujar Raka.

Raka menyampaikan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).

"Nanti pada tanggal 15 Juni semuanya (penyelenggara ad hoc) bisa dilantik secara serentak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang. 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : PKPU Jadwal Pilkada Diresmikan, KPU Lanjutkan Tahapan 15 Juni 2020

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usul Pilkada Diundur, Ridwan Kamil: Keselamatan Masyarakat Harusnya Diutamakan",

Berita Terkini