TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simpan senjata tajam berupa celurit, seorang pemuda dikenai pasal undang undang darurat.
Alhasil pria yang diketahui bernama Siswanto (24) warga Tanjung Jati, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus terpaksa mendekam di penjara selama 10 bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 16 Juni 2020, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa dengan perintah tetap ditahan," seru Ketua Majelis Hakim Ismail.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas T Sany dan terdakwa Siswanto menerima.
• Kades Gelapkan Dana Desa Rp 122 Juta, Selepas Menjabat Terancam Dibui 30 Bulan
• Cerita dari Rumah Singgah Bagi Pasien Tak Mampu di Lampung, Pasien Bisa Menginap hingga Makan Gratis
• 1 PDP asal Lampung Utara Meninggal Dunia, Punya Riwayat Gagal Ginjal
Dalam dakwaanya, JPU Dimas mengatakan perbuatan terdakwa bermula saat anggota Polsek Tanjungkarang Barat melakukan razia hotel dan penginapan sekitar Kecamatan Kemiling, Sabtu 29 Februari 2020.
"Saat di penginapan Dio Kemiling, Polisi mengetuk salah satu pintu kamar penginapan dan keluar terdakwa dari kamar tanpa mengenakan baju," tuturnya.
Selanjutnya, Polisi melakukan razia dan ingin mengecek ke dalam kamar terdakwa.
"Namun terdakwa melarang dengan alasan teman wanita terdakwa belum mengenakan pakaian," kata JPU.
Secara bersamaan, kata JPU, Polisi melihat terdakwa membuang senjata tajam yang dilapisi kain warna hitam dari dalam tas slempangnya ke dalam kotak sampah kamar penginapannya.
"Polisi langsung memastikan senjata tajam didalam kotak sampah tersebut dan menemukan senjata tajam jenis kerambit yang merupakan milik terdakwa," bebernya.
JPU menambahkan, terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau bukti bahwa Terdakwa berhak memiliki senjata tajam jenis kerambit berbentuk celurit tersebut.
"Maka dilakukan penangkapan, mana kala senjata tersebut apabila disalahgunakan dapat membahayakan nyawa seseorang dan juga dapat digunakan melakukan kejahatan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)