Tribun Pringsewu

Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Niat Nolong Teman yang Dikeroyok, Warga Pringsewu Malah Jadi Korban, 3 Jari TanganTersayat Pisau.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sekelompok pemuda melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka di Kabupaten Pringsewu.

Satu pelaku berhasil diamankan, FAE (22) warga Dusun Sukorejo Hulu Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

FAE dianggap sebagai orang paling bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan tersebut.

Penangkapan FAE berdasar laporan korban, Rohman (23), warga Pekon Karang Sari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

FAE kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 Maret 2020 sekira pukul 01.15 WIB di jembatan ruas Jalinbar Way Buluk, Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Kronologi Tim SAR Gabungan Temukan 3 dari 10 Penumpang Kapal Tenggelam, yang Hilang

• Basarnas Temukan 3 Korban Kapal Tenggelam di Selat Sunda, Total 9 Orang Selamat

• Pasien Positif Corona di Lampung Tambah 8 hingga Sabtu, 20 Juni 2020, 1 Orang Pernah ke Palembang

• Honda Mobilio Tabrak Pantat Truk Fuso di Tol Lampung, 2 Orang Meninggal Dunia

Korban Rohman, kata Basuki, ketika itu sedang melintas di ruas jalan tersebut dan melihat temannya sedang dipukuli oleh beberapa orang tidak dikenal.

"Korban mencoba melerai dan menolong temannya, lalu dua orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur," kata Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 21 Juni 2020.

Ditambahkan Basuki, salah seorang pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban.

Setelah itu, lanjut Basuki, korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban.

Setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah, para pelaku langsung kabur.

Sebelum pergi, kata Basuki, pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut.

Pelaku sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan."

"Tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakukan penangkapan karena menyembunyikan diri," ujarnya.

Basuki menuturkan, pada Kamis 18 Juni 2020 mendapat informasi bahwa pelaku FAE alias Buyung sedang pulang ke rumahnya.

Atas informasi tersebut, terus Basuki, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Polisi menjerat FAE dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Berita Terkini