TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mewajibkan penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2020 untuk tingkat SD dan SMP di wilayah setempat.
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Nasir AT mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Metro berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan yang tidak menyebutkan adanya surat domisili.
"Surat edaran sudah naik ke wali kota untuk ditandatangani, dan kebijakan ini juga didasari karena administrasi kependudukan kita (Metro), itu sudah sangat baik, dan ini untuk mengantisipasi surat domisili," bebernya, Minggu (28/6/2020).
Ia menjelaskan, seluruh warga Kota Metro telah 100 persen tercatat dan memiliki Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, tidak ada kendala dan sangat mudah untuk menjangkau Kantor Disdukcapil Kota Metro bagi warga yang ingin membuat administrasi kependudukan.
"Jadi, surat domisili jalur zonasi untuk PPDB tingkat SD dan SMP itu tidak diperkenankan lagi di Kota Metro."
"Jadi kita pakai KK."
"Nah, kalau untuk tingkat SMA, itu memang kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung," paparnya.
Nasir menambahkan, terkait polemik surat domisili PPDB jalur zonasi tingkat SMA di wilayah setempat, Pemkot Metro telah meminta untuk dilakukan verifikasi dan meneruskan ke Pemprov Lampung. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)