Peredaran Narkoba di Lapas

Tangkap 7 Napi, Polisi Sita 23,33 Gram Sabu di Lapas Way Kanan

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Way Kanan menggelar ekspose kasus peredaran narkoba di Lapas Way Kanan, Jumat (3/7/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,33 gram dari Lapas Way Kanan.

"Barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah, Jumat (3/7/2020).

Tersangka dapat dikenai pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.

Satresnarkoba Polres Way Kanan ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan meringkus tujuh narapidana di Lapas Kelas II B Way Kanan.

Mereka adalah BR alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan (kamar no 13 Blok B Rajawali); EJ (35), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan; JAP (40), warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

BREAKING NEWS 7 Napi Lapas Way Kanan Diringkus Diduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika

Dapat Kiriman Sabu 41 Kg, Pengedar asal Aceh Minta Bantuan Napi Lapas Rajabasa

BREAKING NEWS Janda 3 Anak Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu

Suami di Tulangbawang Pergoki Istrinya Hendak Diperkosa Pemuda asal Rumbia

Selanjutnya MH (42), warga Desa Bumi Aji, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah; BBS (33), warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran; IMS (39), warga Dusun Cilika, Kampung Bandar Sari, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah; dan SW (29), warga Desa Tempuran 12B, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologi kejadian.

Berawal dari penyelidikan pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB, narapidana berinisial BBS mengaku memperoleh sabu dari seseorang di dalam Lapas Kelas II B Way Kanan.‎ (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkini