Berawal saat Tekab 308 Polsek Umpu Semenguk mendapatkan informasi terjadi aksi curas.
Tekab 308 langsung mendatangi lokasi kejadian.
Namun, polisi bertemu pria dengan ciri-ciri yang sama dengan pelaku pencurian ponsel saat melintas dari arah Jalinsum Kampung Bumi Ratu hendak menuju Way Tuba.
Petugas langsung berputar arah melakukan pengejaran.
Pelaku diamankan di Kampung Umpu Bhakti.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berinisial JU berusaha melakukan perlawanan.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki bagian kiri.
Pelaku dibawa ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan untuk selanjutnya digelandang ke Polsek Umpu Semenguk.
“Pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)