Pencurian Truk di Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Ungkap 2 Kasus Pencurian Truk Sepanjang Juli 2020

Penulis: syamsiralam
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk curian ditemukan di areal perkebunan PT Gula Putih Mataram (GPM), Kecamatan Bandar Mataram.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Polres Lampung Tengah sudah dua kali mengungkap kasus pencurian truk sepanjang Juli 2020.

Kasus pertama terungkap pada 10 Juli 2020 lalu.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mengatakan, saat itu jajarannya mendapatkan laporan pencurian truk di areal perkebunan PT Gula Putih Mataram (GPM), Kecamatan Bandar Mataram.

"Pelaku meninggalkan sopir dan kernet truk di Lampung Timur. Sementara truk diamankan di wilayah Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Yuda, Jumat (24/7/2020).

Saat ditemukan di areal perkebunan singkong, truk sudah ditinggal oleh pencurinya.

TONTON JUGA:

"Kita sudah mengetahui identitas pelakunya, dan saat ini tengah dalam pengejaran jajaran di lapangan," imbuhnya.

Terakhir, AR (29), warga Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mencuri truk di Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

AR ditangkap anggota Polres Lampung Tengah hanya selang beberapa jam setelah beraksi.

Pengakuan Pencuri Truk asal Palembang, Butuh Ongkos Pulang Kampung Seusai Dipecat dari Sopir

VIDEO Truk Warga Gunung Sugih Raib di Parkiran Rumah Makan

2 Pria Gasak Laptop di Bengkel Auto Sound, Wajah Pelaku Terlihat Jelas di CCTV

Bantu Biaya Pernikahan Keponakan, Pria di Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Kosong

Dalam aksinya, AR mengintai korban setiba di rumah makan kawasan Bumiratu Nuban.

Bermodalkan kunci ganda, pelaku nekat membawa kabur truk saat korbannya sedang beristirahat.

"Saya perhatikan dulu waktu pertama truk masuk (parkiran rumah makan). Terus sopirnya turun dan makan di dalam," terang AR kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Jumat (24/7/2020).

Tak menunggu lama, AR membuka pintu truk dengan menggunakan kunci ganda lalu membawanya kabur.

"Truk mau saya bawa ke arah Punggur. Terus keluar ke lintas timur (Lampung Timur). Rencananya mau saya bawa ke Palembang," ujarnya.

AR mengaku baru beberapa bulan terakhir berada di Lampung.

Ia menganggur setelah dipecat sebagai sopir.

Kini pelaku AR masih mendekam di tahanan Polres Lampung Tengah.

Ia mengaku terpaksa mencuri untuk mencari ongkos pulang ke Palembang.

AR mencuri truk BE 9143 CK milik Bambang (44), warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Selasa (21/7/2020) malam.

Saat itu korban dan rekannya singgah ke rumah makan di Bumiratu Nuban.

Satu jam kemudian, ia mendapati truk warna hijau tersebut tidak ada lagi di parkiran rumah makan.

"Posisi parkir truk memang agak di luar. Sehingga saat kami makan dan istirahat, tidak terdengar adanya suara mesin mobil," kata Bambang kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, Jumat (24/7/2020).

"Kami tanya ke penjaga parkir, katanya truk sudah keluar dikendarai seseorang dan mengarah ke arah Gunung Sugih," terangnya.

Bambang lalu melapor ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/878-B/VII/2020/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 21 Juli 2020.

Polisi langsung melakukan pengejaran.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara menerangkan, truk tersebut diketahui pergi ke arah Kampung Tulung Itik.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, ternyata truk dikendarai masuk ke jalur kampung (Tulung Itik). Begitu kami kejar, ternyata benar ada truk dengan ciri-ciri yang disebutkan korban," terang Yuda, mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Polisi hanya butuh waktu satu jam untuk menangkap pelaku.

"Satu orang pelakunya berinisial AR (29), warga Bukit Kecil, Sumatera Selatan, kita amankan beserta truk milik korban," jelasnya.

AR dan truk korban dibawa ke Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut.

AR akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini