TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Petugas Polsek Rebang Tangkas, Way Kanan meringkus pelaku curanmor di Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas.
Tersangka berinisial DL (29), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra selatan.
• Beraksi di Tanggamus, Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Kabur ke Lampung Utara
Kapolsek Rebang Tangkas Iptu Kodariah, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung menjelaskan, tersangka menggunakan modus pencurian dengan cara merusak kontak motor dengan leter T.
Peristiwa curanmor itu terjadi pada Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah Siti Marlina, di Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
• Pelaku Curanmor di Sungkai Selatan Diamankan di Perkebunan Karet Mesuji
Peristiwa berawal ketika pelaku bertamu dan menumpang istirahat di rumah korban. Saat korban berada di dalam warung terdengar suara sepeda motor. "Korban keluar rumah untuk melihat orang yang bertamu, ternyata sudah tidak ada bersama sepeda motor korban," katanya, Minggu (22/8).
Korban dan warga segera mengejar dan menghubungi Polsek Rebang Tangkas. Tersangka berhasil diamankan di Desa Manguma, Kecamatan OKU Selatan, Sumsel tanpa perlawanan. Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ang)