Berita Nasional

Uang Subsidi Pemerintah Tak Masuk Rekening Karyawan, Ini yang Harus Dilakukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Uang Subsidi Pemerintah Tak Masuk Rekening Karyawan, Ini yang Harus Dilakukan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).

Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.

Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.

Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

Aurel Kembali Bermasalah dengan Cintin Tunangan Atta Halilintar

VIDEO Setelah Viral Video Anjay, Rizky Billar Tawari Lutfi Agizal Jadi Asistennya

Buntut Video Anjay, Devano Terang-terangan Tak Rela Punya Kakak Ipar Lutfi Agizal

Bilqis Bantah Ayu Ting Ting soal Punya Adik, Terang-terangan Sebut Tak Ingin Punya Papa

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan, bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi seperti dikutip Minggu (30/8/2020). 

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.

Penerima subsidi gaji karyawan (BLT BPJS) ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sehingga total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan BPJS ini diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta yang membutuhkan waktu 3 hingga 4 hari.

"Adapun yang belum sampai hanya menunggu waktu, pasti saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara, tapi non-Himbara. Paling beda 3-4 hari. Nunggu saja," kata Soes Hindharno, Sabtu (29/8/2020).

Soes menegaskan, tidak ada perbedaan mekanisme penyaluran subsidi bagi nasabah Bank Himbara maupun nasabah non-bank Himbara.

Namun, berdasarkan aturan internal perbankan, penyaluran memang membutuhkan waktu lebih lama bila bank penyalur yang ditunjuk berbeda dengan bank yang digunakan para pekerja.

Bahkan, menurut dia, penyaluran lintas provinsi beda bank bisa memakan waktu hingga 5 hari.

"Contohnya dari BRI di Cililitan, disetorkan kepada BRI di Aceh, ini sehari sampai. Begitu dari BRI/BNI/Mandiri/BTN disetorkan ke Maybank Kalimantan Barat, itu maksimalnya dapat 5 hari, itu aturan internal perbankan," jelasnya.

Untuk itu, dia mengimbau, proses penyaluran tak menjadi polemik di kalangan pekerja.

"Rekan-rekan di seluruh penjuru yang mengikuti program ini jangan sampai menjadi polemik. Kemungkinan coba dicek, teman Anda banknya di antara BNI/BRI/Mandiri/BTN (berbeda dengan Anda)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah Rp 600.000 per bulan pada Kamis (27/8/2020).

Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening? Ini Jadwal Paling Lambat Pencairannya

Berita Terkini