Pilkada Serentak 2020

Rycko-Johan Lobi Gerindra, Hari Ini PKS Umumkan Rekom, Gerindra Kamis

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza hadiri penyerahan surat rekomendasi Partai Golkar di DPD I Golkar Lampung, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Selasa (1/9/2020). Rycko-Johan Lobi Gerindra, Hari Ini PKS Umumkan Rekom, Gerindra Kamis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza-Johan Sulaiman mengaku intens melakukan komunikasi politik kepada Partai Gerindra.

Memperkuat koalisi partai menjadi tujuan Rycko-Johan, setelah resmi mendapatkan rekomendasi Partai Golkar, Selasa (1/9/2020).

Menurut Rycko, kesempatan mendapat rekomendasi dari Gerindra masih memungkinkan.

Sebab, sampai Selasa, Gerindra belum mengeluarkan rekomendasi secara resmi.

Rycko Menoza Dapat Rekom Golkar, Gandeng Kader PKS Johan Sulaiman Jadi Wakil

Bacalonkada Wajib Tes Swab Sebelum Daftarkan Diri untuk Pilkada Metro 2020

21 Balonkada di Lampung Sudah Lakukan Tes Swab di RSUDAM

KPU Bandar Lampung Gelar Rapat Persiapan Pendaftaran Balonkada

"Ya mudah-mudahan lah namanya kita usaha yang pasti kita berharap masih ada yang dukung kita," ujar Rycko usai menerima rekomendasi Partai Golkar di kantor DPD setempat di Bandar Lampung, Selasa (1/9/2020).

Ia mengaku, saat ini fokus membentuk koalisi guna memuluskannya berlayar dalam kontestasi Pilkada Bandar Lampung.

Bahkan Rabu ini, kata dia, akan ada pengumuman rekomendasi dari PKS.

Dirinya sudah mendapatkan undangan untuk penyerahan rekomendasi tersebut Rabu ini.

"Ya Alhamdulillah, Insya Allah besok (hari ini) kami diundang ke DPW PKS dalam agenda penyerahan rekomendasi," kata Rycko.

Pasca Rycko menggandeng Johan Sulaiman yang merupakan sekretaris MPW DPW PKS Lampung, PKS digadang-gadang akan mengalihkan dukungannya ke Rycko.

Sampai Selasa, dukungan PKS masih kepada paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Dengan dukungan Partai Golkar 6 kursi dan PKS 6 kursi, maka Rycko-Johan sudah dipastikan bisa mendaftar sebagai balon kada ke KPU Bandar Lampung.

Pasalnya, syarat untuk mendaftarkan diri yakni memiliki dukungan 10 kursi di DPRD Bandar Lampung.

Rycko mengungkapkan, terpilihnya Johan Sulaiman atas dasar kesepakatan partai politik.

Menurutnya, pengalaman Johan sebagai legislator tiga periode dapat membantunya mengemban tugas jika duduk menjadi wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

"Saya kira untuk wakil kita sudah fix ya dengan Pak Johan. Itu sudah kesepakatan partai. Dan beliau juga orang yang mumpuni kalo kita liat sepak terjangnya," ungkapnya.

Ketua DPW PKS Lampung Ahmad Mufti Salim tak membantah soal pemberian rekomendasi kepada Rycko-Johan Rabu ini.

"Mungkin Iya," ujar Mufti Salim, Selasa (1/9/2020).

Saat ditanya alasan mengubah rekomendasi, Mufti belum banyak berkomentar.

Mufti mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari DPP PKS.

"Masih nunggu info dan keputusan resmi DPP PKS sampai ke kami," jelasnya.

Sementara Sekretaris DPD Gerindra Lampung Patimura mengatakan, pihaknya akan mengumumkan rekomendasi tahap kedua pada Kamis (3/9/2020) nanti.

Pengumuman rekomendasi itu untuk tiga daerah yakni, Bandar Lampung, Pesisir Barat, dan Lampung Timur.

Namun demikian, Patimura mengaku masih belum mengetahui kesiapa partainya akan berlabuh.

"Belum, tunggu saja," kata dia.

Target Menang

Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi saat penyerahan rekomendasi kepada 8 balon kada Lampung mengatakan, Partai Golkar harus menang 60 persen pada pilkada 8 daerah di Lampung.

"Ya hari ini penyerahan rekomendasi Form B1-KWK. Dan kita harus memenangkan dari sejumlah pelaksanaan pilkada adalah 60 persen. Ini harus, tidak khusus. Karena ketika mereka terpilih jadi bupati dan wali kota, nanti berhadapan dengan saya. Saya berkewajiban dari 8 pilkada 60 persen itu adalah calon yang dimenangkan oleh Golkar," jelasnya

KPU Bersiap

Terpisah, KPU Kota Bandar Lampung terus bersiap menyambut Pilkada Bandar Lampung.

Pada Selasa kemarin, KPU Bandar Lampung melaksanakan rapat persiapan pendaftaran pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020di Aula KPU Bandar Lampung.

Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang jadwal, tahapan, dan program Pilkada 2020, pengumuman pendaftaran bakal calon akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Kemudian untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, lokasi pendaftaran pasangan calon ini tidak dilakukan di dalam ruangan, namun di luar ruangan.

Tepatnya pendaftaran pasangan calon ini akan dilakukan di halaman depan kantor KPU Kota Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon ini tetap mengedepankan protokol kesehatan dan membatasi jumlah orang yang hadir.

“Sebelum pelaksanaan pendaftaran pasangan calon ini, kita akan melakukan simulasi pemeriksaan kelengkapan berkas dan tamu,” ujarnya.

Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4-6 September 2020.

Pada hari pertama dan kedua, Jumat-Sabtu, waktu pendaftaran pasangan calon pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Kemudian pada hari ketiga pada Minggu pendaftaran pasangan calon akan dibuka dari pukul 08.00-24.00 WIB.

Bawaslu Gelar Musyarawah Tertutup Hari Ini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menyatakan berkas perbaikan objek sengketa bakal pasangan calon independen Ike Edwin-Zam Zanariah lengkap dan memenuhi syarat, Selasa (1/9/2020).

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan berdasarkan hasil pleno, berkas perbaikan dinyatakan lengkap.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan regristrasi perihal gugatan sengketa bapaslon independen.

"Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Bandar Lampung tadi ini, karena melihat kelengkapan syarat formil dan materilnya sudah dilengkapi maka berkas diregistrasi pada pukul 14:00 WIB," ujar Candrawansah sat ditemui di Bawaslu, Selasa (1/9/2020).

Candra menuturkan, bersamaan dengan hal itu pihaknya telah melayangkan undangan kepada KPU Kota Bandar Lampung selaku termohon dan pasangan Ike-Zam selaku termohon untuk melakukan musyawarah tertutup pada Rabu (2/9/2020).

Dimana, jelas dia, dalam sengketa ini akan dilakukan musyawarah tertutup dan terbuka.

Jika dalam musyawarah tertutup belum ditemukan kesepakatan maka Bawaslu akan melanjutkan ke musyawarah terbuka.

"Kita akan lihat hasil dari musyawarah tertutupnya nanti seperti apa. Apabila ada kesepakatan, maka selesai dan dituangkan dalam format kesepakatan. Kalau tidak ada kespekatan akan dilanjutkan dengan musayawarah terbuka," ungkapnya.

Menurut Candra, proses sengketa akan berjalan selama dua belas hari dimulai sejak registrasi gugatan.

Candra berharap apapun yang menjadi keputusan Bawaslu nantinya dapat menjadi solusi terbaik dalam sengketa pemilu tersebut.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini