TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar anak di bawah umur AP (16) dengan hukuman pembinaan pelayanan masyarakat.
Perlu diketahui AP anak di bawah umur terjerat perkara tindak pidana narkotika setelah mengantar sabu dengan upah kuota internet.
Dalam persidangan teleconfrance yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 4 September 2020, AP dinyatakan bersalah.
Menurut Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono terdakwa terbukti menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai mana diatur diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.
Hendro pun menjatuhkan hukuman kepada AP berupa pembinaan pelayanan masyarakat selama lima bulan di pondok pesantren.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana sebelumnya jaksa menuntut 6 bulan pembinaan pelayanan masyarakat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar