TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib 5 perwira polisi yang diduga minta uang pada tersangka narkoba.
Diduga minta uang pada bandar narkoba, 5 perwira polisi di Sulawesi Tenggara terancam dipecat.
Diketahui, Polda Sulawesi Tenggara tengah memeriksa 5 perwira polisi.
Kelimanya diduga meminta uang kepada sejumlah orang saat melakukan penyelidikan kasus narkoba.
Mereka akan menerima sanksi jika terbukti melanggar.
Saksi terberatnya sendiri adalah terancam dipecat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Faturrahman menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa terjadi di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra, Agustus 2020 lalu.
• Sempat Dibully Netizen karena Foto Editan, Pemuda Indonesia Kini Dibayar Mahal Adobe
• Reaksi Parto Saat Putrinya Ingin Dijodohkan dengan Adik Atta Halilintar
• Artis Nagita Slavina Cedera Kaki, Raffi Ahmad Malah Bilang Lemah
• Pencairan BLT Subsidi Rp 600 Rubu Bagi Karyawan Swasta Tahap III Diundur, Data Penerima Membludak
Kala itu, anak buahnya yang dipimpin perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sedang menggerebek terduga bandar narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima polisi, para terduga pelaku akan melakukan pesta sabu-sabu.
Setelah melakukan penggerebekan, ditemukan empat orang yang sedang bermain kartu.
Empat orang tersebut yaitu dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga.
Ditemukan narkoba
Bersama empat orang tersebut, awalnya tidak ditemukan narkoba.
Namun polisi menemukan narkoba di dekat mereka, yakni berjarak 4 meter.
"Tetapi, di jarak sekitar empat meter dari tempat bermain kartu kita temukan 0,7 gram sabu, tidak tahu siapa pemiliknya karena berada di luar dari rumah itu,” kata dia.
Setelah dites urine, orang-orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Meminta uang
Faturrahman membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari bawahannya.
Tetapi dia menyebut, hal tersebut bukan pemerasan.
“Kami tidak menutup-nutupi, ada pelanggaran anggota kami."
"Bukan pemerasan tapi meminta sejumlah uang kepada empat orang ini ketika saat pengembangan (kasus narkoba),” kata Faturrahman saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Lima perwira dalam penyidikan
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Bambang Satriawan mengatakan kasus lima perwira tersebut sudah ditangani Propam Polda Sultra.
Proses kasusnya telah masuk tahap penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang Propam (Polda Sultra) dapat, cukup bukti melanggar kode etik profesi Polri," kata Bambang melalui pesan singkat.
Adapun sanksi terberat jika mereka terbukti melanggar kode etik ialah diberhentikan dengan tidak hormat.
Viral Video Polisi di Bali Tilang & Peras Turis Jepang Rp 1 Juta, Akui Perbuatan, Terancam Dipecat
Media sosial kembali heboh dengan sebuah video yang diunggah di sebuah kanal Youtube.
Dalam video yang diunggah, seorang oknum polisi di Jembrana, Bali, diduga melakukan pemerasan.
Dugaan pemerasan tersebut dilakukan terhadap seorang turis asal Jepang.
Kala itu si oknum polisi menggelar razia di jalur Denpasar - Gilimanuk.
Aksi oknum polisi tersebut diam-diam direkam melalui kamera si turis.
Videonya viral, Kapolres Jembarana pun langsung mengambil tindakan.
Ia langsung turun tangan menyelidiki kasus yang melibatkan anggotanya ini.
Kapolres Jembrana juga berjanji akan memproses hukum jika anggotanya terbukti bersalah.
Kini terungkap beberapa fakta setelah dilakukan penyelidikan.
Berikut sederet fakta mengenai kasus oknum polisi diduga memeras seorang turis Jepang.
Video 2019, terjadi di Bali
Usai diunggah oleh akun YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019 lalu, video itu kini viral dan menjadi perbincangan.
Video itu merekam aksi seorang polisi lalu lintas yang tampak memberhentikan turis Jepang.
Ketika itu, sang turis tengah mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.
Warga Jepang itu rupanya diperkirakan hendak menuju kawasan wisata Pantai Medewi, Bali.
Meski surat-surat kendaraan dalam kondisi lengkap namun polisi tetap memberlakukan denda atau penalti pada turis itu.
Alasannya, lampu bagian depan motor tak menyala.
"SIM dan STNK tak ada masalah," kata polisi dalam bahasa Inggris.
Namun, ia kemudian menunjuk lampu bagian depan sepeda motor.
Turis Jepang itu sempat mengeluarkan uang Rp 100.000 tetapi polisi menolak.
Hingga akhirnya turis memberikan uang Rp 900.000.
Polisi menerimanya dan meminta sang turis melanjutkan perjalanannya.
Rupanya turis tersebut diam-diam merekam aksi polisi lalu lintas itu.
Video berdurasi 3 menit 16 detik ini diunggah oleh sebuah akun YouTube dan viral.
Akui anggota Polres Jembrana, periksa anggota berpangkat Aipda dan Bripka
Menyusul viralnya video tersebut, Polres Jembrana langsung menyelidiki kasus itu.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengakui, polisi dalam video tersebut adalah anggotanya.
Adi Wibawa mengemukakan, ada dua anggotanya yang diperiksa terkait video viral itu.
Mereka masing-masing berpangkat Aipda dan Bripka.
"Untuk saat ini kita ambil keterangan dua orang," kata Kapolres.
"Langsung tadi pagi saya dapat informasi jam lima, saya perintahkan Kasi Propam panggil. Yang bersangkutan saat ini saya sudah mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan," kata Adi Wibawa.
Mengakui perbuatan, terancam dipecat
Ketika diperiksa, lanjut Wibawa, kedua anggotanya mengakui perbuatannya.
"Ini masih kita dalami dan yang jelas dia sudah mengakui.
Bahwa dia melakukan cuma untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan," kata Wibawa
Polisi pun juga mendalami penggunaan uang Rp 900.000 yang diminta dari turis Jepang itu.
Polres Jembrana kini terus mengumpulkan bukti.
Wibawa menegaskan, polisi itu terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang.
"Tidak dibenarkan dan kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada. Iya nanti kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," kata dia. (TribunNewsmaker.com/*)
sumber: Tribunnewsmaker