Universitas Lampung

Bimtek Penetapan dan Penegasan Batas Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dari tingkat pusat sampai desa, harus didukung data yang benar, baik menyangkut data posisi maupun atribut.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, - Fauzan Murdapa, Armijon, Eko Rahmadi dan Romi Fadly Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika, Universitas Lampung, menjelaskan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dari tingkat pusat sampai desa, harus didukung data yang benar, baik menyangkut data posisi maupun atribut. Dengan data yang benar ini, maka akan memudahkan dalam perencanaan pembangunan, pelaksanaan maupun pengawasannya.

Sebaliknya tanpa data yang benar maka kemungkinan besar akan terjadi kegagalan dan dapat menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Dalam pembangunan tingkat desa/pekon, salah satu data yang penting adalah batas wilayah administrasi pekon/desa.

Sering terjadi perselisihan di masyarakat antara masyarakat dengan masyarakat, antara pemerintah dengan masyarakat, antara masyarakat dengan perusahaan atau antara perusahaan dengan pemerintah yang disebabkan ketidakjelasan soal perbatasan desa/pekon.

Di Kabupaten Pringsewu pernah terjadi perselisihan akibat dari persoalan batas ini, misalnya yang terjadi antara Wilayah Pekon (Desa) Nusawungu, Kecamatan Banyumas dengan Kampung Sri Waylangsep, Kecamatan Kalirejo Tahun 2018. Tentu saja perselisihan ini sangat mengganggu dan menghambat jalannya pembangunan desa.

Berpangkal dari permasalahan terhambatnya pembangunan akibat batas desa/pekon yang tidak jelas inilah maka beberapa dosen Teknik Geodesi dan Geomatika, Universitas Lampung dan dibantu beberapa mahasiswa melakukan pendampingan kepada pamong Pekon Sukoharjo I dalam menetapkan dan menegaskan batas-batas pekon/desa.

Acuan utama dalam pendampingan ini adalah Permendagri No.45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa. Pelaksanaan pendampingan dimulai dari tanggal 7 Juni sampai dengan 31 Agustus 2020.

Tempat pendampingan dilaksanakan di Balai Pekon Sukoharjo I sedangkan praktik lapangan dilaksanakan bada batas dengan Pekon Sukoharjo II, Pekon Sukoharjo III, dan Pekon Sinar Baru Timur.

Peserta pendampingan adalah : Kepala Pekon Sukoharjo I, Sekretaris Pekon Sukoharjo I, Ketua BKAD Kecamatan Sukoharjo dan seluruh kepala dusun (dusun 1 sampai dengan dusun 7) Pekon Sukoharjo I. Sedangkan materi pendampingan adalah:

1). Penjelasan tentang penting dan manfaat penetapan dan penegasan batas pekon,

2). Pendampingan bagi peserta dalam menentukan batas desa secara kartometrik dengan menggunakan data dasar Citra Satelit.

3). Pendampingan terhadap peserta dalam berlatih menetapkan dan menegaskan batas desa dilapangan sesuai dengan batas desa yang sudah ditetapkan secara kartometrik,

4). Pendampingan terhadap peserta dalam berlatih membuat berita acara penetapan batas desa,

5). Pendampingan dalam pembuatan dan pemasangan tugu batas desa,

6). Pengukuran Tugu Batas Desa dengan metode survey GPS, 7). Pembuatan Peta Batas Desa.

Hasil akhir dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah :

1). Terdapat peningkatan pengetahuan dan keterampilan seluruh peserta pendampingan tentang cara penetapan batas desa secara Kartometrik, penegasan batas desa, pembuatan berita acara penetapan dan penegasan batas desa, pembuatan tugu batas desa sebanyak 50%. Evaluasi dilakukan dengan dengan cara memberikan pre test dan post test untuk mengetahui peningkatan pengetahuan dan dilakukan pengamatan pada saat praktik lapangan. 2

). Pembuatan, pemasangan dan pengukuran tugu batas desa dengan metode Survei GNSS sebanyak 10 buah.,

3). Menghasilkan satu lembar Peta Batas Desa/Pekon Sukoharjo I yang diukur dengan menggunakan GNSS dengan metode RTK dan Rapid,

4). Dihasilkan 1 lembar Peta Dusun pada masing-masing dusun.

Tindak lanjut dari pembuatan Peta Batas Desa/Pekon ini adalah :

1). Peta Batas Desa/Pekon akan dikembangkan menjadi Peta Administrasi Pekon Sukoharjo I Skala Besar,

2). Peta Batas Desa/Pekon dan Peta Dusun akan digunakan sebagai data dasar dalam perencanaan pembangunan Pekon Sukoharjo I, baik pembangunan fisik maupun non fisik.,

3). Peta Batas Desa/Pekon akan digunakan sebagai dasar pengembangan obyek wisata di Pekon Sukoharjo I,

4). Peta Dusun akan digunakan sebagai dasar pemekaran dusun-dusun,

5. Peta Batas Desa/Pekon dan Peta Batas Dusun akan digunakan sebagai dasar pemekaran Desa Sukoharjo I,

6). Peta Batas Desa Sukoharjo I akan diusulkan ke Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk dapat ditindak lanjuti sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sukoharjo I sehingga akan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.(*)

Berita Terkini