Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Inspektorat Lampung terus mengupayakan agar para ASN untuk tidak terjerat pidana.
Adapun langkah dari inspektorat untuk para ASN dilingkungan Pemprov Lampung untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Adi Erlansyah kepada Tribun Lampung, Jumat (2/10/2020) mengatakan bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya oleh aparat penegak hukum (APH).
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pihak kepolisian. PNS itu harus tahu dengan aturan-aturan tersebut dalam PP no 53.
Adapun upaya untuk menghindari agar tidak terjadi lagi maka pejabat eselon 3 bahwa sudah dibuatkan Pergubnya.
• Respons KPK Soal Deputi Penindakan KPK Karyoto Belum Lapor LHKPN Sejak 2013
• Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih
Jadi wajib untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara berkala setiap tahunnya.
Selama ini hanya eselon 2 saja, maka pelaporan tahun 2019 sudah diminta kepada eselon 3.
"Mulai berlaku tahun ini diminta tapi masih ada yang belum lapor karena belum tegas," kata Adi
Tetapi kalau sudah ada Pergubnya maka pejabat eselon 3 harus wajib sampaikan LKHPN tersebut.
Maka pejabat tersebut diminta untuk mengisinya.
Maka setiap tahun akan diminta pelaporannya kepada para eselon 3 untuk pelaporannya dan itu upaya untuk mencegah kasus pungli.
Sebenarnya mereka (pejabat) tersebut wajib untuk mengikuti JTPT harus menyampaikan LHKPN.
Kadang tidak ada keperluan pejabat itu tidak mau melaporkan LHKPN tapi mulai sekarang ini wajib dilaporkan pada sistem tersebut.
Nantinya netralitas ASN tersebut juga ada pada PPnya dan UU bahwa PP telah diatur secara tegas.
Jika PNS yang tertangkap tersebut terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka akan diberhentikan sementara statusnya sebagai PNS.
Kemudian diberikan gaji 50 persen, sambil menunggu hasil penyelidikan selesai dan selesai terbukti sampai dengan inkrah bersalah.
Karena proses persidangan, sampai dengan inkrah tersebut dilihat ancaman hukumannya tersebut.
Diberikan hukuman berat sampai dengan pemberhentian, dan berapapun hukumannya Tipikor berapapun hukumannya maka langsung diberhentikan sebagai PNS.
Dilihat dulu pasalnya apa yang menjerat kedua tersangka tersebut.
Evaluasi secara menyeluruh sudah dilakukan sosialisasi dengan informasi untuk tidak pungli yang dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga Wakil Gubernur Chusnunia Chalim.
Jangan sampai ada yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) setiap ada pertemuan.
Pengawasan secara berkala juga dilakukan pemeriksaan internal Inspektorat.
"Kami sendiri setiap reguler dilakukan jepada OPD dan kita selalu ingatkan jangan sampai ada tindak pidana kriminal," kata Adi yang merupakan Pjs Bupati Lampung Tengah tersebut.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)