Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Maya Metissa Sakit Tifus, Sidang Korupsi BOK Diskes Lampung Utara Ditunda

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan penyimpangan bantuan operasional kesehatan (BOK) di PN Tanjungkarang, Senin (5/10/2020). Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa tidak hadir karena sakit.

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara dr Maya Metissa tidak hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun terpaksa menunda sidang.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/10/2020), terdakwa Maya Metissa tidak hadir lantaran sakit tifus.

Melalui penasihat Joni Anwar mengatakan, Maya mengajukan permohonan agar bisa berobat di luar Rumah Tahanan Kotabumi.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim ketua Siti Insirah menyampaikan bahwa pihaknya telah membaca surat permohonan tersebut.

"Surat pernyataan penjaminan dari suaminya. Pada pokoknya meminta majelis hakim untuk memberikan izin agar bisa menjalani pengobatan di luar pengadilan di RS Mayjen Ryacudu," ujar Siti Insirah.

Kadiskes Lampura Maya Metissa Rugikan Negara Rp 2 Miliar Lebih, Potong Dana BOK 10 Persen

BREAKING NEWS Bendahara Diperintah Kadiskes Lampung Utara Potong BOK 10 Persen

"Sebagaimana terdakwa mengidap penyakit tifus, menimbang dalam surat di atas cukup memberikan alasan untuk memberikan izin dengan menaati aturan," imbuh Siti Inisirah.

Siti menegaskan, Maya hanya diizinkan keluar dari Rutan Kotabumi selama satu hari.

"Jadi sehari saja, kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam rutan. Jika ada perkembangan, minta langsung berkirim lagi surat," tandas Siti Insirah.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Gatra Yudha Pramana mengatakan sidang hari ini semestinya diagendakan dengan pembuktian.

"Yang mana untuk pemeriksaan saksi ahli, tapi terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan," sebut Gatra.

Gatra menambahkan, berdasarkan surat tersebut pihaknya akan membuat surat perintah untuk melakukan pengawalan.

"Dan mudah-mudahan yang bersangkutan setelah pengobatan kembali ke rumah tahanan dan dapat segera pulih sehingga bisa menghadiri sidang pekan depan. Saya tegaskan ini hanya izin keluar berobat, bukan pembantaran," tandas Gatra.

Joni Anwar mengatakan, kliennya akan berobat di rumah sakit.

"Dokter Maya sakit tifus dan liver, dan harus berobat ke rumah sakit," tandas Joni. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini