Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung menertibkan secara paksa sebanyak 1.724 alat peraga kampanye (APK) paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 yang terpasang di tiang listrik dan pohon.
Rinciannya milik pasangan calon nomor urut 1 Rycko Menoza-Johan Sulaiman sebanyak 812 APK.
Lalu milik pasangan calon nomor urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebanyak 457 APK dan milik pasangan calon nomor urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 455 APK.
"Di masing-masing kecamatan yang tidak sesuai dengan zona dan yang dipasang di tiang listrik dan pohon itu sudah kita tertibkam secara paksa."
"Jumlahnya 1.724, nomor 1 ada 812, nomor 2 ada 457, dan nomor 3 ada 455 APK," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: KPU Buat Skenario Baru Bagi Pemilih Pilkada Bandar Lampung 2020 di TPS saat Pandemi
Baca juga: Brigjen Pol Jafriedi Jabat Kepala BNNP Lampung yang Baru
Candra menuturkan, tindakan penertiban paksa tersebut dilakukan karena pasangan calon dinilai tidak mengindahkan imbauan Bawaslu.
Di mana, kata dia, Bawaslu telah mengimbau pemasangan APK tidak boleh dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Kita sudah berkali-kali sampaikan agar tidak menyalahi aturan pemasangan."
"Maka saat ini kita tertibkan saja secara paksa," jelas Candrawansah.
Candra mengatakan, APK yang sudah ditertibkan diamankan di Sekretariat Panwascam masing-masing.
"Ini kami letakkan di kantor Panwas Kecamatan. Silakan saja diambil jika ingin dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan," ucap Candrawansah.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)