Kabar Artis

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Emosi dan Minta yang Ingin Penjarakan Dirinya Datang ke Sidang

Editor: Romi Rinando
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meski Terhalang Jeruji Besi, Nora Alexandra Tetap Romantis Suapi Jerinx SID

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-  I Gede Ari Astina alias Jerinx meluapkan kekesalannya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx menambahkan.

Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan. 

"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya. Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.

Detik Detik Jerinx SID Pakai Baju Tahanan (kolase IST)

Baca juga: Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Ucap Janji jika Suaminya Bebas

Baca juga: Tak Sabar Bertemu Ketua IDI Bali di Sidang, Jerinx SID Minta dr Putra Suteja Tatap Matanya

Baca juga: Biodata Nora Alexandra, Istri Jerinx SID Sekaligus Model dan Selebgram Cantik Blasteran asal Bali

 

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: IDI Tak Mau Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?"

Berita Terkini