TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menciduk pelaku pembegalan di areal Terminal Betan Subing, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku berinisial PYS alias Peri (30), warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
PYS diduga membegal Dian W (25), warga Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (13/11/2020) lalu.
"Pelaku PYS alias Peri kami tangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi Sabtu lalu. Korban dicegat oleh pelaku saat berkendara di areal Terminal Betan Subing," kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Sutana Yusuf, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (19/11/2020).
Sutana menyebutkan, pelaku mencegat korban dan mengambil sejumlah barang.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini
"Pelaku mengambil dompet korban yang berisi uang, STNK, dan SIM, serta dua unit HP," jelas Sutana Yusuf.
PYS ditangkap jajarannya saat berada di sekitaran jembatan lama Kampung Terbanggi sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ini PYS masih diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Videografer Tribunlampung.co.id/ Wahyu Iskandar