Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu unit mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) siap diopersikan di Kota Bandar Lampung.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung A Zainuddin, Rabu (2/12/2020).
"Direncanakan, Kamis (3/12/2020) besok, akan dilaunching satu unit mesin ADM," kata A Zainuddin.
Diketahui, Mesin ADM berfungsi untuk mempermudah proses pembuatan dan pencetakan administrasi kependudukan.
Masih kata Zainuddin, nantinya, saat sudah diterapkan ADM tersebut, masyarakat akan dimudahkan dalam mencetak dokumen kependudukan dan catatan sipil.
"Layaknya ATM, begitu dimasukkan pin, milih menu, keluar berkas dokumennya. Ini menjadi terobosan yang memudahkan masyarakat dan efesiensi waktu," kata Zainuddin.
Baca juga: Disdukcapil Genjot Perekaman e-KTP Jelang Pilkada Bandar Lampung 2020
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 2 Desember 2020, Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
Baca juga: Chord Gitar Lagu Kenangan Desember Arie Koesmiran, Lirik Lagu Kenangan Desember
Saat nantinya sudah diterapkan, sambungnya, masyarakat tidak perlu menunggu berjam-jam untuk mendapatkan berkas kependudukannya.
"Hanya hitungan menit sudah jadi berkasnya," ujarnya.
Untuk menerima manfaat mesin ADM ini, sambung dia, masyarakat harus sudah menggunakan handphone Android.
"Karena proses registrasi untuk mendapatkan pin menggunakan android. Nanti ada petugas operator yang kita siapkan untuk mengecek kelengkapan berkasnya sebelum diberikan pin dari NIK dan nama yang bersangkutan," kata Zainuddin.
Masyarakat juga akan mendapatkan akses untuk melakukan tanda tangan elektronik (TTE) di berkas kependudukan yang hendak dicetak.
Namun yang perlu diingat, terusnya, masyarakat harus memenuhi persyaratannya terlebih dahulu sebelum menggunakan ADM.
Dimana berkas kependudukanya lengkap dan telah melaksanakan perekaman KTP-elektronik yang menjadi bukti kevalidan datanya.
"Jadi misal mau merubah KK untuk memasukkan data anak, dipastikan terlebih dahulu syarat-syarat untuk memasukkan data baru ke KK lengkap dan dibawa ke disdukcapil," ujar Zainuddin.
Selain itu, untuk memperbaiki atau mencetak berkas kependudukan ini, tidak boleh diwakilkan ke orang lain melainkan harus yang bersangkutan langsung.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)