Pencurian di Bandar Lampung

Sering Dihina Tetangga, Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Bawa Kabur Uang Rp 16 Juta

Penulis: hanif mustafa
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ditangkap polisi. Sering Dihina Tetangga, Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Bawa Kabur Uang Rp 16 Juta. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi nekat pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang Rp 16 juta, karena cemoohan tetangganya.

Penasihat hukum pelaku RK, Dahlan mengungkapkan, aksi nekat tersebut dilatarbelakangi hinaan yang diterimanya sebagai orang tak mampu.

"Dia itu (pelaku) sering dihina oleh tetangga, jika dia orang yang kurang (mampu)."

Baca juga: Ikatan Cinta yang Sesungguhnya, Putri Anne Unggah Foto Mesra Berdua Arya Saloka

Baca juga: 2 Polisi Tewas Kecelakaan saat Patroli di Sragen, Jasad Anggota TNI Belum Ditemukan

"Jadi, dia ingin menunjukkan kepada ayahnya dan tetangganya, kalau dia mampu menghasilkan uang sendiri, cuma caranya salah," ucap Dahlan, dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020).

Tak hanya itu, ujar Dahlan, demi kepuasan, anak RK memamerkan uang hasil curian tersebut di status WhatsApp dan Facebook.

"Anak RK ini memang kurang perhatian (orangtua), apalagi hanya hidup berdua dengan ayahnya dari usia lima tahun sudah ditinggal ibunya," tandas Dahlan.

"Atas putusan ini, RK menerima, karena memang niat awal mencuri ini hanya untuk kepuasan batin," tandas Dahlan. 

Gara-gara Status WA

Aksi bawa kabur uang Rp 16 juta oleh pelajar SMP di Bandar Lampung, terbongkar gara-gara status WhatsApp miliknya.

Baca juga: Asintel Danlantamal Meninggal karena Covid-19, Kolonel Widi Hartono Dimakamkan secara Militer

Baca juga: 2 Anaknya Tidur Dalam Pelukan Nathalie Holscher, Sule Tak Boleh Tidur Bareng di Ranjang

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pada Jumat, 13 November 2020, sekira pukul 19.30 WIB, anak pergi keluar rumah untuk membelanjakan uang hasil curian.

"Anak membeli satu unit ponsel seharga Rp 2 juta, headset seharga Rp 40 ribu, speaker bluetooth warna merah seharga Rp 60 ribu," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).

Lanjut JPU, pada Sabtu, 14 November 2020, anak RK membeli satu kaos warna hitam seharga Rp 35 ribu, topi Rp 30 ribu, jam tangan Rp 50 ribu dan gelang seharga Rp 30 ribu.

"Lalu, sekitar Rp 3.978.500 digunakan untuk makan dan membeli minuman keras serta untuk top up game," beber Yuni Kusumardianti.

JPU menambahkan, pada Minggu, 15 November 2010, anak mengunggah status di aplikasi WhatsApp, uang hasil curian.

"Ternyata, ada tetangga anak yang melihatnya dan melaporkan anak ke pak RT, anak kemudian dipanggil mengakui perbuatannya dan dibawa ke polisi untuk ditindaklanjuti," tandas Yuni Kusumardianti.

Bawa Kabur Uang Milik Tetangga

Pelajar SMP di Bandar Lampung ternyata bawa kabur uang Rp 16 juta milik tetangganya.

Sebelum membawa kabur uang tersebut, pelaku anak inisial RK, sempat melakukan pemetaan lokasi terlebih dahulu.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menyampaikan, pencurian yang dilakukan RK berawal pada Minggu sampai Rabu, 8-11 November 2020, sekira pukul 15.30 WIB.

"Anak bolak-balik di depan kontrakan milik korban untuk melihat situasi."

"Kemudian pada Kamis, 12 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB, anak berniat untuk menjalankan aksinya," ujar Yuni Kusumardianti, Selasa (15/12/2020).

JPU menuturkan, saat kondisi aman dan korban tidak ada di rumah, pelajar SMP itu naik ke atas pohon di samping kontrakan.

"Anak kemudian membuka satu per satu genteng, dan kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap dan turun di atas kamar mandi," sebut Yuni Kusumardianti.

JPU menambahkan, anak membongkar celengan yang berisi uang Rp 3 juta dan uang koin di paper bag sebesar Rp 400 ribu, serta satu unit ponsel.

"Lalu, anak juga mengambil uang sebesar Rp 13 juta yang berada di dalam tas selempang warna biru yang tergantung di dinding."

"Selanjutnya, anak pulang ke rumah dan langsung menyimpan (hasil curian) di samping TV yang berada di dalam kamar," tandas Yuni Kusumardianti.

Dituntut 45 Hari

Seorang pelajar SMP di Bandar Lampung yang bawa kabur uang Rp 16 juta sempat dituntut JPU hukuman 45 hari bui.

Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyampaikan, pertimbangan hukuman bagi RK.

"Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan," tutur Hastuti, Selasa.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak meresahkan masyarakat dan ia telah menikmati sebagian hasil perbuatannya.

"Hal yang meringankan, anak sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."

"Selain itu, anak belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan anak," terang Hastuti.

Pada penuntutnya, JPU Yuni Kusumardianti menuntut anak RK bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5  KUH Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Tunggal.

JPU meminta kepada majelis hakim agar anak RK dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dan perintah anak tetap ditahan.

Sebelumnya diberitakan, kurang pengawasan dan perhatian orangtua, pelajar SMP di Bandar Lampung bawa kabur uang tunai Rp 16 juta.

Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15) warga Bumi Waras, Bandar Lampung, diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.

Dalam persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyatakan terdakwa anak RK bersalah.

RK disebut melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan tujuh hari di LPKA Masgar Pesawaran," sebut Hastuti, Selasa.

Dalam pertimbangan putusan, Hastuti menyampaikan, fakta persidangan terungkap, peranan orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak masih kurang.

"Pendapat orangtua kurang melakukan pengawasan, bahkan mengajari maupun memberikan contoh untuk beribadah kepada anak juga kurang," sebut Hastuti.

Lanjut Hastuti, kurangnya pengawasan ini lantaran ayah terdakwa merupakan orangtua tunggal yang sibuk mencari nafkah.

"Ayah anak sebagai orangtua tunggal sibuk mencari nafkah," tegas Hastuti.

Dalam dakwaanya, anak RK melakukan perbuatannya pada Kamis (12/11/2020).

RK mengambil uang senilai Rp 16 juta dan satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy.

Baca juga: Fakta di Balik Rebutan Warisan Rp 10 Miliar Mending Lina, Teddy Diam-diam Sudah Nikah Lagi

Baca juga: Viral Aksi Seorang Pria Joget di Dalam Rumah, Pohon Nangka Jadi Sorotan

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini