Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – PT ASDP cabang Bakauheni, Lampung Selatan, belum menerapkan kebijakan wajib rapid test antigen bagi calon penumpang.
Sejauh ini, arus penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, masih berjalan normal.
“Sejauh ini tidak ada kebijakan untuk rapid test antigen."
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Statusnya dengan Lesti Kejora, Penyanyi Rossa Ucapkan Selamat
Baca juga: Incar Christian Eriksen dari Inter Milan, Manchester United Dipaksa Siapkan Uang Setengah Triliun
"Untuk penyeberangan normal seperti biasa,” ujar Humas PT ASDP cabang Bakauheni, Saifulahil Maslul Harahap, Jumat (18/12/2020).
Menurut Saiful, kebijakan penerapan rapid test antigen bagi penyeberangan ini bukan pada ASDP, tetapi Satgas Covid-19 dan juga KKP (karantina kesehatan pelabuhan) kelas II Panjang.
Kepala Kantor KKP kelas II Panjang, R Marjunet menyampaikan pernyataan yang sama.
Menurutnya, sejauh ini belum kebijakan dari pemerintah pusat untuk penerapan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni.
“Surat Edaran (SE) menteri koordinator bidang maritim dan investasi tidak menyebut tentang perjalanan laut."
"Sementara masih seperti yang sudah saja untuk (Pelanuhan) Bakauheni,” kata R Marjunet kepada Tribunlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Baca juga: Artis TA Ditangkap Polisi Kasus Prostitusi Artis di Bandung
Baca juga: Nikita Willy Diajak Masuk Kamar Raffi Ahmad: Emang Boleh?
Marjunet menambahkan, pihaknya masih menunggu aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penerapan rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni.
Pantauan Tribunlampung.co.id, di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (18/12/2020) pagi, arus penyeberangan memasuki akhir pekan ini terpantau normal.
Tidak terlihat adanya lonjakan arus penyeberangan yang signifikan.
Penyeberangan masih didominasi truk angkutan barang.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)