TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Pasca penetapan Gisel tersangka dan MYD, polisi belum menentukan apakah akan menahan keduanya atau tidak.
Keputusan penahanan terhadap Gisel dan MYD dipastikan setelah pemeriksaan lanjutan yang rencananya akan digelar pada 4 Januari 2021.
"Nanti kita lihat dan tunggu (ditahan atau tidak) dari hasil pemeriksaannya yang tanggal 4 (Januari 2021)," tutur Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Terkait Gisel yang masih memiliki seorang putri di bawah umur, Yusri mengatakan, nantinya akan ada pendampingan apabila dilakukan penahanan pada Gisel.
"Ya betul (pertimbangan) nantinya kan belum (diperiksa)."
Saksikan video berita selengkapnya di sini:
"Baru kita panggil sebagai tersangka, toh kalau memang iya dia punya anak, nanti akan ada kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," jelas Yusri Yunus.
"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan, tapi ini kan belum."
"Kita baru akan lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjut Yusri Yunus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisella Anastasia dan MYD akan mengawali tahun 2021 mereka dengan pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur.
Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Jika keduanya tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua hingga ketiga, sebelum dilakukan penjemputan paksa.
Belum Tangkap Penyebar Pertama
Polisi telah resmi menetapkan Gisel tersangka kasus dugaan video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Meski sudah menahan dua orang terkait penyebarluasan video syur mirip Gisel itu, polisi ternyata belum menangkap penyebar pertama video mesum Gisel dan MYD.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penyebar pertama video syur mirip Gisel.
"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Selain, dikatakan Yusri, Polri masih mendalami bagaimana video tersebut bisa tersebar hingga pelaku penyebar paling pertama.
"Ini masih kita dalami ada yang bilang handphonenya rusak ada yang bilang sudah terkirim ke mana," pungkasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi."
"Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," terangnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gisel Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan, Yusri: Tunggu 4 Januari 2021
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan