Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - HY (33), seorang pembimbing agama di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Pringsewu Kota.
HY melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak didiknya yang masih berusia 12 tahun berinisial DM.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, perbuatan pelaku diketahui oleh seorang warga.
Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.
Baca juga: Modus Pengobatan Tepok Jidat Sebelum terapi, Dukun Cabul Setubuhi 7 Istri Murid-muridnya, Kini Buron
Baca juga: Santri Ponpes di Natar Lampung Selatan Ditangkap karena Cabuli 4 Adik Kelas yang juga Laki-laki
Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.
"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021).
Ditambahkan Atang, ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Ia mengakui perbuatannya mencabuli DM.
Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)