TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Prof Dr Moh Mukri MAg, mengatakan, Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahasiswa UIN yang terdampak Covid-19 akan diturunkan.
"Kita turunkan satu grade," kata Prof Mukri kepada wartawan di UIN Raden Intan, Kota Bandar Lampung, Rabu 3 Februari 2021.
Penurunan itu sendiri bukan tanpa syarat. "Ada syaratnya, tentu yang terdampak," katanya. Yang dimaksud Rektor UIN adalah mereka yang terdampak Covid-19.
Berikut ini petikan pernyataan Rektor UIN Prof Mukri terkait penurunan UKT tersebut.
"Jadi gini. Itu kan ada KMA (Keputusan Menteri Agama, Red). Nanti nomernya saya kasih. Jadi, ada dibolehkan untuk memberikan kewenangan penurunan UKT.
Dan, mahasiswa meminta juga. Jadi, bahasanya mereka menuntut. Itu sebenarnya wajar saja. Kita di era pandemi. Jadi, kita turunkan satu grade. Dan, bukan tanpa syarat. Tentu yang terdampak.
Mereka membayar UKT dan lain sebagainya itu 'kan dasarnya KMA. KMA itu kita usulkan turun atas dasar usulan kita. Dan usulan kita itu atas dasar masukan mahasiswa.
Kan mahasiswa mengisi formulir tentang kemampuan orangtua. Jadi, semua mahasiswa aslinya masuk ke klaster mana, grade berapa, itu karena sesuai dengan pengisian formulir.
Tapi seiring dengan perjalanan waktu, kuliah, ternyata mungkin dirasa berat.
Sebenarnya, kalau secara keseluruhan, SPP di UIN relatif murah dibanding dengan yang lain.
Tapi, nggak apa-apa, kita harus merespon, harus sensitif, juga dengan melihat era Covid seperti sekarang ini.
Akhirnya kemarin kita sudah terbitkan edaran. Silakan, yang merasa keberatan, yang terdampak, untuk mengajukan itu (keringanan, Red). Nanti kita akan lihat.
Pembayaran SPP sampai 19 Februari 2021. Jadi masih ada waktu, silakan kepada mahasiswa yang merasa SPP berat, untuk mengajukan keringanan.
Prinsipnya, kami mengakomodir, menerima, sebagai sensitivitas kita terhadap suasana Covid.
Syaratnya, ada di KMA. Mereka yang terdampak Covid bisa terdampak secara ekonomi, seperti bapaknya kena PHK, nggak bisa jualan.
Tapi, kan ada juga yang ekonominya malah naik. Jadi, tidak semua diturunkan. Nggak. Tapi sesuai dengan kondisi masing-masing.
Kami persilakan yang merasa terdampak untuk mengajukan (keringanan, Red), sebagai bentuk sensitivitas kita terhadap pandemi Covid, sebagai bentuk kepedulian kita.
UKT kita paling mahal kan sekitar 4 juta. Empat juta tujuh ratus ribu rupiah. Itu yang paling tinggi.
Ada juga yang Rp 400 ribu. Yang Rp 400 ribu tidak diturunkan
Grade 1 sampai 4 tidak diturunkan. Itu paling tinggi sekitar Rp 2 juta. Grade 4 itu sekitar Rp 2.200.000.
Yang di atas dari itu diturunkan. Ada ketentuannya. Dan itu memang juga petunjuk dari Jakarta. Nggak bisa mau-mau kita sendiri. Kita 'kan diperiksa juga oleh BPK.
Grade 5, 6, 7 itu diturunkan. Grade 5 kisaran Rp 3 juta, tergantung prodi."(*)