TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polisi.
Propam polresta Bandar Lampung melaksanakan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) kepada Seluruh Personel Polresta Bandar Lampung yang membawa senjata api baik yang bertugas di fungsi reserse, narkoba maupun Intel.
Kasi Propam Polresta Bandar Lampung AKP Supriyanto Husin mengatakan sasaran dari kegiatan pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan kelengkapan administrasi atau surat menyurat senjata api (senpi) organik Polri yang dipinjam pakaikan.
"Juga sekaligus pemeriksaan kebersihan senpi itu sendiri serta beberapa arahan langsung yang disampaikan oleh Bapak Kapolri," ujar Supriyanto, Sabtu (27/2/2021).
Adapun arahan yang disampaikan, lanjut Supriyanto diataranya untuk Mengantisipasi kejadian yang mengakibatkan personel TNI tertembak.
Selanjutnya personel opsnal dilarang memasuki tempat-tempat hiburan atau cafe dan menggunakan Narkoba atau terlibat langsung dengan peredaran Narkoba.
"Mengingatkan dalam penggunaan senjata api agar tetap sesuai Perkap, Tidak melakukan tindakan sewenang wenang yang dapat mencoreng nama baik Polri dan terakhir Melaporkan setiap kejadian kepada pimpinan," kata Supriyanto.
Dalam Kegiatan pengecekan kali ini terdapat beberapa personel yang tidak membawa surat keterangan seperti KTP dan SIM serta ada pula yang SIM nya sudah mati dan langsung diberikan tindakan fisik.
"Kemudian untuk kelengkapan surat ijin penggunaan senjata api semuanya masih berlaku dan kami berharap dapat merawatnya dengan baik serta yang paling utama harus digunakan sesuai dengan SOP," kata Supriyanto.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )